ACEH
SINGKIL - Dalam rangka mengawasi tahapan pelaksanaan Pilkada
2017 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Gunung Meriah,
Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (15/10/2016), melantik 25 anggota Panitia
Pengawas Lapangan (PPL) se-Kecamatan Gunung Meriah.
Acara pelantikan yang
dirangkaikan dengan (bimtek) kepada anggota PPL yang baru dilantik oleh Ketua
Panwascam Gunung Meriah itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Gunung Meriah.
Turut hadir dalam acara pelantikan
PPL tersebut diantaranya Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil beserta satu
orang Komisioner, Unsur Muspika Kecamatan Gunung Meriah, Ketua PPK Gunung
Meriah beserta anggota.
Ketua Panwascam Gunung
Meriah, M. Yasin mengharapkan dukungan dari unsur pemerintah kecamatan agar
dapat membantu untuk bekerja sama dalam rangka pengawasan mensukseskan pilkada
di Kabupaten Aceh Singkil terutama di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
Sementara itu, Ketua
Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Baihaqi Ibrahim, S.Si, menuturkan bahwa
pelantikan PPL serta bimtek merupakan sikap yang telah dilaksanakan sangat baik
dan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
Baihaqi menjelaskan dalam
menghadapi pesta demokrasi tentunya diperlukan berbagai persiapan seperti pelantikan
anggota PPL, sebab PPL desa yang dilantik tersebut merupakan ujung tombak
sebagai pengawasan ditingkat paling bawah.
"Diharapkan kepada
PPL untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung
jawab," sebut Baihaqi.
Sebagai penyelenggara,
kata Baihaqi, tentunya harus mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang besar,
apalagi Kabupaten Aceh Singkil telah ditetapkan sebagai daerah rawan. Oleh
sebab itu, para Panwascam dan anggota PPL diharapkan dapat pro aktif didalam
mensukseskan pilkada di Kabupaten Aceh Singkil.
Di kesempatan yang sama,
Camat Gunung Meriah, Ali Hasmi Pohan mengatakan Kapolda Aceh pernah mengatakan
bahwa kabupaten Aceh Singkil merupakan daerah yang relatif Rawan dalam
penyelenggaraan Pilkada. Oleh sebab itu diharapkan kepada para PPL untuk dapat bersikap demokrasi dan bersikap netral,
serta dapat bertindak secara arif dan
bijaksana.
Sementara itu, Kapolsek
Gunung Meriah, AKP Adrimus turut serta menyampaiakan materi berupa Undang
Undang No 10 tahun 2016, Pasal 34, 35,36 tentang tugas dan wewenang Panwascam
dan PPL berikut tentang sangsi hukum bagi para penyelenggaraan Pilkada seperti
yang diatur sesuai dengan Pasal 177A, 178A, 178B, dan Pasal 187A.
Harapan yang sama juga
diharapkan oleh Danramil 03 Gunung
Meriah, Kapten Inf Asfimal. Dalam kesempatan itu, Asfimal mengatakan kabupaten
Aceh Singkil saat ini digolongkan sebagai
daerah yang rawan. Hal ini tentunya dikarekan pada tahun 2015 lalu
didaerah ini sempat terjadinya konflik yang sempat menjadi trending topik di
tingkat nasional bahkan di taraf internasional.[As/Jml]