JAKARTA -
Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di
Kementerian Hukum dan HAM.
Partai yang dipimpin
pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
"Sebagian besar
partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi
kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers
di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Yasonna, salah
satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi.
Kemudian, kepengurusan
pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan
paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Ketentuan tersebut
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bukti keberadaan
kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.
Dalam tahap ini, terdapat
lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut
adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat
Indonesia.
Dari kelima partai
tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status
badan hukum.[Tribunnews]