-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pembawa Sabu

13 Oktober, 2016, 11.39 WIB Last Updated 2016-10-13T04:40:48Z
ACEH SINGKIL - Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu saat polisi khusus narkoba itu melaksanakan razia di daerah setempat.


Pria yang ditangkap oleh personil Satresnarkoba itu dengan inisial MP (19), warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, mengatakan penangkapan terhadap pria yang telah menjadi budak narkotika itu berawal dari informasi masyarakat, dimana di jalan pajak tingkat Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, sering terjadinya transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, para personil Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung menuju ke TKP guna melakukan pemantauan.

"Dari hasil pemantauan yang dilakukan didapati dan dicuriagai inisial "MP" yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Personel narkoba langsung mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus kecil sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap lantaran memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka (MP),  selanjutnya Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya," jelas AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Kamis (13/10/2016).   
                        
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial DM (21), warga  Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Inisial YR (20), warga Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.                                                                                         

Dari penangkapan tersebut pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil kembali mendapati barang bukti berupa 1 plastik kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan.

Dan saat itu, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti  2 (dua) paket sabu yang telah dibungkus dalam plastik trasparan dengan berat keduanya 0, 66 gram.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses lebih lanjut," tutur AKBP Muhammad Ridwan. [AS/Jml]
Komentar

Tampilkan

Terkini