IST |
LANGSA -
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Kamis (27/10/2016) turun ke Kota
Langsa guna melakukan penyelidikkan terkait
dugaan penyimpangan dana peumakmu gampoeng yang dari Holding kemitraan PTPN I,
PTPN III dan PTPN IV melalui dana Revitalisasi tahun 2011-2014.
Dalam kasus tersebut para
pelaksana program peumakmu gampoeng di PTPN I Aceh diduga telah menggunakan
alokasi dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tanpa memenuhi
prosedur yang ada, akibat dari tindakan tersebut diduga kerugian negara mencapai
Rp 6 Milyar.
Saat LintasAtjeh.com ingin
mengkonfirmasi para pimpinan PTPN I Aceh Kamis (27/10/2016) mendadak sulit di
hubungi, dengan alasan Kabag humas PTPN I Aceh tidak berada di tempat, dan pada
saat di hubungi lewat telepon tidak aktif.
Kemudian LintasAtjeh.com
menghubungi Sekretaris PTPN I lewat telepon, tetapi tidak diangkat, setelah di
SMS beliau membalas mengaku dirinya sedang rapat di Medan.
"Maaf saya lagi rapat
di medan tolong hubungi pak Yuheri Salman ya. Trims," tulisnya melalui
pesan singkatnya.
Sementara itu, Humas
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, H. Amir Hamzah SH, MH saat di hubungi
LintasAtjeh.com melalui telepon selulernya membenarkan ada tim dari Kajati yang
melakukan penyidikan ke PTPN I Aceh.
"Memang benar ada tim
Kajati yang melakukan penyelidikan ke PTPN I Langsa, " ujar Amir Hamzah.[Sm]