ACEH UTARA - Tim pemenangan calon Bupati Aceh Utara H.Sulaiman
IB-H.Razali sudah menyerahkan berkas perbaikan sengketa calon Bupati Aceh Utara
bersama kuasa hukumnya Darma SH ke Panwaslih Aceh Utara, Rabu (6/10/2016).
"Kita sudah menyerahkan
berkas kepada Panwaslih Aceh Utara yang diterima langsung oleh ketua divisi
hukum dan Pengawasan, Sadli SH," kata Wakil ketua Tim Sura, Afrizal S.HI
kepada LintasAtjeh.com mengatakan pihaknya akan bekerja keras untuk menggugat
pihak Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan
beberapa pengacara dari luar Aceh untuk mencari keadilan. Karena Calon Bupati
Aceh Utara dari jalur perseorangan H. Sulaiman IB (Leman B) dinyatakan gugur maju di
Pilkada 2017 mendatang. Ia dinyatakan gugur karena tidak lolos tes kesehatan di
RSUZA di Banda Aceh. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Tim Sura di
kecamatan maupun di Desa dalam Kabupaten Aceh Utara untuk bersabar karena persoalan
ini masih dalam proses.
Afrizal mengatakan, KIP Aceh
Utara digugat lantaran mempublikasikan hasil tes kesehatan sebelum waktunya dan
direktur RSUZA. Ia menilai surat tes kesehatan tersebut cacat hukum dikarenakan
dikeluarkan oleh pihak RSUZA, dr Fakrul Jamal. Seharusnya surat tersebut ditandatangani oleh dr. Safrijal Rahman selaku ketua tim pemeriksa di atas kop Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Karena Pihak rumah sakit hanya menyediakan sarana dan prasarana saja sesuai
dengan aturan dan pada surat tersebut tidak ditulis tanggalnya.
Selain itu, di surat tersebut
juga tidak dilampirkan hasil rekam medic dan pada surat tertulis calon bupati
seharusnya tertulis balon bupati.
"Yang jelas surat tersebut cacat
hukum," tegas Afrizal S.H.I. [Zul]