-->

Ini Kasus Hukum Irwansyah Saat Dilantik Kadis PU Aceh Tamiang

28 November, 2016, 00.27 WIB Last Updated 2016-11-27T17:32:42Z
ACEH TAMIANG - Setelah lima bulan dicopotnya Ir. Junaidi dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, karena (pengakuan Junaidi_red) tidak patuh perintah isteri Hamdan Sati (Iris Atika) terkait pengerjaan proyek rehab Pendopo Bupati Aceh Tamiang, bersumber anggaran APBK Tahun 2013, senilai Rp.2.604.000.000. (dua milyar enam ratus empat juta rupiah), diduga kuat beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tepat pada tanggal 25 Februari 2016, H. Hamdan Sati, ST, selaku Bupati Aceh Tamiang saat itu, kembali melantik Kepala Dinas PU Aceh Tamiang yang baru, bernama Ir. Irwansyah.


Data yang dihimpun LintasAtjeh.com, saat dilantik oleh Hamdan Sati menjadi Kepala Dinas PU Aceh Tamiang, Ir. Irwansyah yang akrab disapa Wan Kumis, sedang tersangkut kasus penyimpangan dana pada proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, yang anggarannya bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2011, dengan nilai kontrak mendekati angka Rp.7 miliar.

Irwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Kuala Simpang (Kadisperindagkop Aceh Tamiang), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. M. Jakfar, bersama-sama dengan Site Manager PT Gunakarya Nusantara, Suryadi selaku rekanan proyek, Muhammad Januar Rahman, ST, selaku Supervisi Engineer CV Mitra Karya Consultan, T. Darwis Djafar selaku pelaksana proyek dengan menggunakan PT Gunakarya Nusantara dan T M Iqbal selaku Kepala Perwakilan PT Gunakarya Nusantara di Aceh, pernah duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, terbukti bahwa pengerjaannya tidak selesai 100 persen. Namun progres/kemajuan pekerjaan sengaja direkayasa dengan menandatangani surat-surat/dokumen/berita acara, kemudian selaku KPA, Irwansyah melakukan pembayaran 100 persen, sesuai dokumen diterima dari kelima terdakwa berdasarkan peran mereka masing-masing.

Irwansyah terindikasi telah melakukan persekongkolan kejahatan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp.2.374.440.892,90. Atas dugaan kejahatan yang telah diperbuatnya, saat digelarnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Irwansyah dan M Jakfar mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp.300 Juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Namun, pada tanggal 16 April 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai oleh Ainal Mardhiah, SH, didampingi hakim anggota Saiful Has’ari, SH, dan Hamidi Djamil, SH, memvonis bebas terdakwa, Irwansyah dan M Jakfar. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Simpang, melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni upaya pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta.

Dan akhirnya, pada tanggal 24 Oktober 2016 kemarin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pembangunan pajak pagi Kuala Simpang atas nama 'terpidana' Irwansyah dan M Jakfar, dengan vonis selama 7 (tujuh) tahun, serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Kepada LintasAtjeh.com, di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, Munif, SH, telah berjanji bahwa pihak Kejari Kuala Simpang akan segera mengeksekusi Irwansyah dan M Jakfar.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini