-->

Ketua MUI Akan Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok

07 November, 2016, 17.16 WIB Last Updated 2016-11-07T11:20:56Z
IST
NUSA DUA–Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin akan diminta menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rencananya, pemeriksaan Makruf akan dilaksanakan Senin (7/11/2016), bersamaan hari pemeriksaan Ahok sebagai terlapor.

“Kalau beliau berhalangan pada Senin, mungkin dijadwalkan Selasa,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar.

Dalam pemeriksaan itu, imbuh Rafli, Polisi juga akan melengkapi keterangan saksi ahli bahasa, serta ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta, Dr Muzakir. Keterangan Muzakir aakan diambil untuk kedua kalinya, setelah pemeriksaan pertama tertunda, karena kesibukan saksi.

“Ini untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Rafli.

“Setelah hasil penyidikan dirasa cukup, barulah akan diadakan gelar perkara, yang diperkirakan pada pekan ketiga bulan November. Itu sesuai dengan arahan Kapolri kepada Kabareskrim, setelah aksi 4 November,” terangnya.

Biasanya, kata Rafli, untuk gelar perkara kasus pidana dulaksanakan secara tertutup. Namun, kali ini, akan dilangsungkan secara terbuka, mengingat masalahnya sudah menjadi perhatian publik.

“Ini kasuistis. Kita akan gelar secara terbuka, supaya masyarakat tahu, bagaimana duduk perkaranya,” demikian Rafli dikutip dari Republika.[Islampos]
Komentar

Tampilkan

Terkini