-->

Ketua Panwaslih Aceh Jaya Disinyalir Titipan Parpol

11 November, 2016, 17.42 WIB Last Updated 2016-11-11T12:47:26Z
BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali menerima laporan informasi bahwa Ketua Panwaslih Aceh Jaya Muhadi, SE, dicurigai merupakan titipan Parpol tertentu. Maka banyak pihak yang kurang percaya terhadap independensi dan netralitas Panwaslih Aceh Jaya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Aceh Jaya 2017.

Hal tersebut disampaikan anggota YARA, Hamdani kepada awak media, Jum'at (11/11/2016), di Banda Aceh. Muhadi, SE, menurut informasi yang diterima YARA merupakan mantan Ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

KPPA merupakan bahasa lain daripada Badan Pemenangan Pemilu Partai Aceh. Maka sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku Muhadi, SE, belum bisa terlibat di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), karena yang bersangkutan belum sampai lima tahun tidak terlibat di dalam partai politik.

"Jadi terkait persoalan tersebut, kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), karena yang bersangkutan belum sampai lima tahun tidak terlibat lagi di parpol, karena syarat menjadi Panwaslih tidak terlibat didalam parpol selama lima tahun," ujar Hamdani.

Sampai berita ini diturunkan pihak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Muhadi, SE.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini