-->

KIP Simeulue Gelar Rapat Persiapan Debat Kandidat

27 November, 2016, 05.31 WIB Last Updated 2016-11-27T16:33:37Z
SIMEULUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Sabtu (26/11/2016) sekira pukul 14.30 -16.15 WIB, mengelar rapat persiapan debat calon di Aula Kantor KIP Simeulue.

Acara dipimpin oleh Ketua KIP Simueleu, Junaidi didampingi para anggota Komisioner KIP Simeulue diantaranya Charuddin T, SE, dan Marzan.

Sementara itu, peserta rapat masing-masing dihadiri oleh calon Bupati/Wakil Bupati Sumeulue Drs. H. Riswan NS-H. Hamdan Amin, SE, dari nomor urut 1, calon Bupati/Wakil Bupati Simeulue H. Aryaudin-H. Rafian, SE, dari nomor urut 2 dan calon Bupati Sumeulue Erly Hasyim, SH, S.Ag-Hj.Afridawati dari nomor urut 3.

Dalam rapat tersebut turut serta dihadiri oleh Ketua Tim Kampanye Calon Bupati Simeulue, Asdarmasyas Mas, SE, dari nomor urut 1, Wakil Ketua Tim Kampanye Calon Bupati Simeulue, Jasri dari nomor urut 2, Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Simeulue, Helmi M Alim, ST, dari nomor urut 3 dan para timses serta tim pemenangan masing-masing paslon.

Ketua KIP Simeulue, Junaidi mengatakan bahwa rapat ini dilakukan untuk membicarakan tentang persiapan debat calon yang akan dilaksanakan pada Senin 28 Nopember 2016, bertempat di gedung DPRK Simeulue, serta menyamakan persepsi antara KIP, Polres, dan Tim pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017.

“Ini adalah pertemuan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan debat calon yang akan di lakukan Senin ini,” ujar Junaidi.

Kegiatan debat calon ini, lanjut Junaidi, adalah sebagai salah satu metode kampanye sehingga harus dilakukan dengan baik agar semua masyarakat dapat mengetahui dan melihat kegiatan debat.

Ditambahkannya, bahwa dalam debat calon ini KIP Simeulue membagi beberapa sesi yaitu pertama, pemaparan program visi dan misi masing-masing calon bupati dengan waktu yang diberikan kepada setiap calon kurang lebih 25 menit. Kedua, penajaman program visi dan misi oleh pasangan calon bupati/wakil bupati dengan waktu yang diberikan kurang lebih 10 menit.

Ketiga, menjawab pertanyaan moderator/panelis terkait isu faktual daerah Simeulue oleh pasangan calon/wakil bupati dengan waktu yang diberikan kurang lebih 10 menit. Keempat, menjawab pertanyaan moderator/panelis terkait isu faktual daerah Simeulue oleh calon bupati, waktu yang diberikan kurang lebih 10 menit.

Kelima, debat pertanyaan dan tanggapan terhadap jawaban yang diberikan calon wakil bupati dengan waktu yang diberikan kurang lebih 60 menit. Keenam, debat pertanyaan dan tanggapan terhadap jawaban yang diberikan calon bupati dengan waktu yang diberikan kurang lebih 60 menit. Ketujuh, clossing statement dan pertanyaan penutup kepada masing-masing calon bupati.

Kedelapan,  bagi para audience tidak diperkenankan untuk melakukan pertanyaan langsung ke paslon kecuali pertanyaan audience disampaikan ke panelis atau moderator untuk disampaikan ke paslon.

Kesembilan, bagi para paslon untuk dapat menjaga ketertiban dan keamanan. Kesepuluh, para pendukung masing-masing paslon untuk tidak mengganggu jalannya debat kandidat.

Dan yang terakhir, kata dia, bagi setiap masing-masing pendukung paslon hanya diperkenankan 30 orang untuk mengikuti jalannya acara debat kandidat.

Di kesempatan itu, ia meminta kepada semua tim pasangan calon, agar pada hari pelaksanaan untuk dapat menjaga ketertiban selama kegiatan debat, demi terlaksanannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue yang akan di laksanakan pada tanggal 15 Februari  2017 mendatang.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini