IST |
JAKARTA -
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana perbankan,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara sosialisasi ”Penanganan Dugaan
Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti Fraud” serta meluncurkan Buku “Pahami
dan Hindari” (Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan) di
Jakarta, Senin.
Anggota Dewan Komisioner
OJK, Nelson Tampubolon selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam
sambutannya mengatakan kegiatan dan peluncuran buku ini dilakukan untuk
memperbanyak sosialisasi dan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat
mengenai tindak pidana perbankan dan menumbuhkan kesadaran dalam memanfaatkan
produk dan jasa keuangan, khususnya Perbankan.
Sosialisasi dan peluncuran
buku “Pahami dan Hindari” ini dilakukan selain untuk melindungi konsumen
perbankan juga untuk menghindari dampak pada reputasi bank sebagai lembaga
kepercayaan sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan
perbankan, agar iklim perbankan tetap kondusif.
“Tugas OJK menjaga
kepercayaan masyakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak
pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” kata Nelson.
Kasus yang telah
dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK pada tahun
2014: 59 kasus; tahun 2015: 23 kasus; dan TW III 2016: 26 kasus.
Berdasarkan statistik
penanganan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang ditangani oleh OJK, jenis
kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada tahun 2014 sampai Triwulan III
tahun 2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan
dana (15%); transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%).
OJK bersama aparat penegak
hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerjasama dan koordinasi,
untuk pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana perbankan maupun proses
penanganan dugaan tindak pidana perbankan.
Dalam rangkaian kegiatan
tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tipibank dengan
pembicara dari OJK dan Forum Anti Fraud. Forum Anti Fraud beranggotakan kurang
lebih 40 bank umum yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antar bank dalam
pencegahan dan penanganan Fraud di industri perbankan.
Melalui forum ini, OJK
akan memperoleh lebih banyak informasi modus Fraud di perbankan dalam rangka mendukung
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.[Rls]