JAKARTA
- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan aktivitas tiga
perusahaan investasi ilegal yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Dream
for Freedom, serta United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN
Swissindo).
"Kami menyatakan
aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan PT CSI yang berkantor pusat di
Cirebon dan Dream for Freedom sebagai kegiatan melanggar hukum atau ilegal,
karena tidak sesuai dengan SIUP yang dikeluarkan," kata Ketua Satgas
Waspada Investasi OJK Tomam Tobing, dalam konferensi pers di Jakarta, seperti
dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2016).
Sebelumnya, Kementerian
Koperasi dan UKM melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dua Koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang dikelola PT CSI yakni KSPPS
BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri.
Dua kantor KSPPS tersebut
mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang pertanian, jasa, dan
pertambangan, namun digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat antara
lain investasi emas dan tabungan dengan return sekitar 5 persen per bulan,
sehingga melanggar Pasal 59 UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
serta Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
"Kementerian
Perdagangan juga melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalagunaan SIUP, karena
PT CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang
Perdagangan," jelas Tomam.
PT CSI diperkirakan
memiliki 7.000 anggota dengan jumlah uang yang berhasil dihimpun sebanyak Rp2
triliun. Satgas Waspada Investasi juga meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) Jakarta Barat serta Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk
mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan
produk investasi Dream for Freedom, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan izin yang diterbitkan.
Kantor Dream for Freedom
selama ini telah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar di
Bengkulu, Palembang, dan Jakarta dengan menggunakan modus fasilitas pemasangan
iklan secara daring dan cuma-cuma pada suatu situs website.
Peserta dapat memilih
paket keikutsertaan dengan nominal tertentu berdasarkan paket silver, gold,
atau platinum. Kemudian, peserta akan mendapat manfaat berupa bonus pasif
sebesar 1 persen selama 15 hari dan bonus aktif sebesar 10 persen jika dapat
merekrut anggota baru. Pada tahap tertentu, peserta dapat memperoleh
penghasilan tetap antara Rp.5 juta-Rp.500 juta sebagai bonus manajer mulai dari
level ruby, saphire, crown, dan diamond. Dream for Freedom beranggotakan 700
ribu peserta dengan dana yang dihimpun Rp.3,5 triliun.
"Sebagai tindak
lanjut dalam penanganan kasus ini, kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri
telah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom berinisial F dan akan terus
mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain," tutur Tomam.
Sementara UN Swissindo
melakukan penawaran pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan cara
menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan
dengan mengatasnamakan Presiden RI, maupun lembaga internasional dari negara
lain.
Dengan cara ini, para
debitur macet pada bank-bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa
keuangan, dihasut untuk tidak perlu membayar utang kepada kreditur. Nilai
kerugian yang diderita sekitar 1.000 peserta investasi UN Swissindo
diperkirakan sebesar Rp.300 juta.
Dalam penyidikan kasus
ini, Bareskrim Polri telah menahan seorang pelaku berinisial MIF yang merupakan
kepala wilayah Kalimantan Timur UN Swissindo. Menurut Direktur Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, ancaman hukuman bagi
pelaku investasi ilegal ini akan sangat tergantung pada pasal yang dikenakan.
"Kalau terkait Pasal
378 atau 372 KUHP, serta UU Perdagangan ancaman hukuman antara 7-8 tahun
penjara. Tetapi kalau kami mengetahui bahwa pelaku juga mengelola aset
kejahatan tentu kami terapkan pasal pencucian uang yang ancaman hukuman 15-20
tahun penjara," ujar Agung.