ACEH
TAMIANG - Panwaslih Aceh Tamiang melalui surat bernomor:
106/K.Panwas-Atam/XI/2016, merupakan surat jawaban terkait surat laporan yang
disampaikan secara resmi seorang warga Aceh Tamiang, bernama Sayed Zainal M,
SH, tertanggal 28 Oktober 2016, tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu yang
dilakukan oleh mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati (Pasangan Calon Nomor
Urut 2), karena adanya mutasi jabatan jelang masa cuti pilkada terhadap
sejumlah pejabat eselon II dan III, pada tanggal 14 Oktober 2016 kemarin.
Sang pelapor, Sayed Zainal
M, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (3/11/2016), menyampaikan surat pemberitahuan
yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid,
S.Sos, menerangkan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan yang dilakukan pada tanggal
14 Oktober 2016 kemarin, sudah menjadi temuan Panwaslih Aceh Tamiang. Saat ini
permasalahan tersebut sedang dilakukan proses klarifikasi dan identifikasi.
Sayed Zainal turut
menjelaskan, walaupun surat laporan dirinya ke Panwaslih Aceh Tamiang yang
bernomor: 007/LP/Panwas-Atam/X/2016, telah melebihi masa waktu 7 (tujuh) hari
dari waktu kejadian, namun demikian bukanlah berarti permasalahan tentang
mutasi 'abal-abal' yang dilaksanakan Hamdan Sati pada 14 Oktober 2016 kemarin,
akan berhenti dan ditindaklanjuti lagi.
"Dikabarkan bahwa
Panwaslih Aceh Tamiang akan segera berangkat ke Jakarta untuk melakukan
koordinasi dengan pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MenPAN-RB dan juga
dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya.
"Sebagai rakyat yang
ingin cerdas maka kasus mutasi abal-abal yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang
dibawah kendali Hamdan Sati harus terus kita kawal sampai tuntas dengan
berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
negara," demikian ungkap aktivis gaek Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal
M, SH.[Zf]