-->

Ternyata "Mutasi Abal-Abal" Jadi Temuan Panwaslih Aceh Tamiang

03 November, 2016, 01.53 WIB Last Updated 2016-11-03T18:42:32Z
ACEH TAMIANG - Panwaslih Aceh Tamiang melalui surat bernomor: 106/K.Panwas-Atam/XI/2016, merupakan surat jawaban terkait surat laporan yang disampaikan secara resmi seorang warga Aceh Tamiang, bernama Sayed Zainal M, SH, tertanggal 28 Oktober 2016, tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati (Pasangan Calon Nomor Urut 2), karena adanya mutasi jabatan jelang masa cuti pilkada terhadap sejumlah pejabat eselon II dan III, pada tanggal 14 Oktober 2016 kemarin.

Sang pelapor, Sayed Zainal M, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (3/11/2016), menyampaikan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid, S.Sos, menerangkan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2016 kemarin, sudah menjadi temuan Panwaslih Aceh Tamiang. Saat ini permasalahan tersebut sedang dilakukan proses klarifikasi dan identifikasi.

Sayed Zainal turut menjelaskan, walaupun surat laporan dirinya ke Panwaslih Aceh Tamiang yang bernomor: 007/LP/Panwas-Atam/X/2016, telah melebihi masa waktu 7 (tujuh) hari dari waktu kejadian, namun demikian bukanlah berarti permasalahan tentang mutasi 'abal-abal' yang dilaksanakan Hamdan Sati pada 14 Oktober 2016 kemarin, akan berhenti dan ditindaklanjuti lagi.

"Dikabarkan bahwa Panwaslih Aceh Tamiang akan segera berangkat ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MenPAN-RB dan juga dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya.


"Sebagai rakyat yang ingin cerdas maka kasus mutasi abal-abal yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang dibawah kendali Hamdan Sati harus terus kita kawal sampai tuntas dengan berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara," demikian ungkap aktivis gaek Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal M, SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini