-->

Pemkab Aceh Tamiang Didesak Segera Bentuk Tim Analisis Investasi

19 November, 2016, 17.15 WIB Last Updated 2016-11-19T15:48:27Z
ACEH TAMIANG - Selama dibawah kepemimpinan Bupati Hamdan Sati, Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang tidak pernah membentuk 'Tim Analisis Investasi' atau yang disebut dengan 'Penasehat Investasi' dan hal tersebut merupakan upaya pengangkangan terhadap Permendagri Nomor: 52 Tahun 2012.

Oleh karenanya, pada acara paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016, yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Jum'at (18/11/2016) kemarin, Fraksi Partai Aceh (PA) mengharapkan kepada Pemkab Aceh Tamiang untuk segera membentuk Tim Analisis Investasi.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan dari Fraksi Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Tamiang, Fadlon kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (19/11/2016).

Fadlon menerangkan, harapan dari Fraksi Partai Aceh kepada Pemkab Aceh Tamiang tersebut disesuaikan dengan amanat Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 52 Tahun 2012, tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib membentuk Tim Analisis Investasi yang disebut dengan Penasehat Investasi.

"Tim ini adalah tim independen yang terdiri dari tenaga profesional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu yang diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah," jelas Fadlon.

Dia menambahkan, Pengelola Investasi Daerah yang disebut dengan Pengelola Investasi adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah. Didalam Pasal 15 dan Pasal 16 Permendagri Nomor: 52 Tahun 2012 jelas menyatakan bahwa:  Pengelola Investasi Menyusun Perencanaan Investasi Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan dilakukannya investasi danselanjutnya Penasehat Investasi melakukan analisis investasi yang dimaksud.

Lanjutnya, semenjak diterbitnya Permendagri Nomor: 52 Tahun 2012, Bupati Aceh Tamiang dibawah kepemimpinan H. Hamdan Sati ST, tidak pernah membentuk Tim Analisis Investigasi atau yang disebut dengan Penasehat Investigasi.

"Oleh karenanya kami dari Fraksi Partai Aceh mendesak Pemkab Aceh Tamiang agar dalam waktu dekat tim ini untuk dapat sesegera mungkin dapat dibentuk," kata Fadlon.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini