ACEH
TIMUR - Tiada maaf bagi PNS yang terlibat politik dalam
Pilkada 2017-2022 ini, karena ini sangat bertentangan dengan aturan dan
terkesan kita mendiskriminasi salah satu kandidat. Apalagi di Aceh Timur hanya
dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2017-2022.
"Bila kedapatan oleh
Intelijen atau masyarakat serta pihak kepentingan ini akan diproses oleh PLT
Gubernur Aceh, Mayjen TNI Purn Suedarmo, atas limpahan proses dari pihak Aceh
Timur".
Hal tersebut terkuak dalam
kegiatan silaturrahmi antara jajaran Pemkab Aceh Timur dengan sejumlah wartawan
yang ada di Idi dan sekitarnya, dalam rangka mensukseskan Pilkada Damai dan
bebas fitnah dalam Pilkada 2017-2022, di Kantor Bapeda Aceh Timur, Jumat
(4/11/2016].
"Untuk itu, jangan
pernah melibatkan diri bagi PNS Aceh Timur, baik memberikan uang atau fasilitas
untuk membantu salah satu Kandidat di Aceh Timur," ujar Plt Bupati Aceh
Timur, Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, MS, yang didampingi Asisten I, Azhari,
Asisten II, Usman Arachman.
Lebih lanjut, Amhar
mengajak membangun komunikasi yang produktif selama saya menjabat di Aceh
Timur, dengan masa lamanya 3 bulan 15 hari.
"Kita semua di Aceh
Timur harus menciptakan pilkada damai dan bebas dari fitnah," tegasnya.
Kemudian, menyangkut
pergantian Kepala SKPK ini harus ada surat SOTK. Itupun akan turun 1 Januari
2017, kalau yang kosong ini akan kita isi agar roda pemerintahan jalan
sebagaimana mestinya.
"Semoga kedepan jalan
yang ada di seputaran Kota di Aceh Timur terbangun 2 jalur, agar kota yang ada
di Aceh Timur tertata dengan bagus sehingga indah dipandang dan nyaman untuk
dikunjungi oleh berbagai pihak," pungkas Amhar.
Amatan Lintas Atjeh.com,
dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Aceh Timur, M Amin, SH,
Kepala Dinas Syariat Islam, Rusdi serta Kepala Bapeda Aceh Timur, Maimun dan
puluhan wartawan Aceh Timur.[Mad]