ACEH
TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang memusnahkan
barang bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu seberat 12.458,54 gram, dengan
menggunakan mesin pengaduk semen (molen), yang dilaksanakan di halaman Mapolres
setempat, Jum'at (4/11/2016) pagi.
Pantauan LintasAtjeh.com,
pemusnahan shabu-shabu seberat 12.458,54 gram tersebut dilakukan langsung oleh
Kapolres AKBP Yoga Prasetyo, SIK, dengan cara menggunakan mesin pengaduk semen
(molen) yang hancurkan dan diaduk bersama air, semen serta pasir, kemudian
dimasukkan ke dalam lubang, lalu ditimbun kembali.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, yang didampingi Waka Polres Kompol Wahyu Sabhara SIK, Kasat Narkoba IPDA M. Nazir, SH, saat
menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa shabu-shabu
yang dimusnahkan merupakan barang bukti (BB) dari penangkapan tersangka
berinisial SB (37) oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kawasan Simpang
Kelana, Kecamatan Karang Baru, pada tanggal 12 Agustus 2016 kemarin.
"Tersangka berinisial
SB (37) adalah warga Desa Imbudee, Kecamatan Kuta Alam, Kabupaten Bireuen dan
ditangkap oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di
Kawasan Simpang Kelana, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum'at (12/8/2016)
sekira pukul 09.40 WIB," terang Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo
SIK.
Saat pemusnahan shabu yang
dilaksakan di halaman Mapolres Aceh Tamiang tersebut, turut dihadiri dan
disaksikan langsung oleh Plt Bupati Aceh Tamiang M Ali Alfata, Kasi Pidum
Kejari Kuala Simpangn BPOM, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syari'ah,
Pabung Kodim 0104, BNN, serta Kadis Kesehatan setempat.
Sebelum prosesi pemusnahan
shabu, terlebih dahulu Kapolres AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, memberikan penghargaan kepada 13 (tiga belas) personel yang
dinilai berprestasi dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Aceh
Tamiang.[Zf]