ACEH TAMIANG - Pasca dilantik oleh Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, pada Rabu (26/10/2016) kemarin, Plt Bupati Aceh Tamiang, Drs. H. M. Ali Alfata menggelar apel perdana yang hadiri unsur PNS, ASN, PDPK, Lembaga Kementrian dan Lembaga Non Vertikal se-Kabupaten Aceh Tamiang, di Lapangan Setdakab setempat, Senin (7/11/2016).
Dalam sambutannya, Plt Bupati menyampaikan bahwa kehadiran dirinya ke Kabupaten Aceh Tamiang tidak lain semata-mata karena tugas. Ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama menjadi Plt. Bupati Aceh Tamiang, terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017 mendatang.
Dia turut menjelaskan, beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama menjadi Plt. Bupati Aceh Tamiang adalah, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK.
Kemudian, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta menjaga netralitas para. pegawai negeri sipil.
Selanjutnya, menandatangani Perda (Qanun) tentang APBD dan Perda (Qanun) tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Secara tegas, Plt Bupati Aceh Tamiang menyampaikan himbauan kepada seluruh PNS, ASN, PDPK, Lembaga Kementrian dan Lembaga Non Vertikal yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang agar tetap menjaga sikap netralitas pada Pilkada serentak tahun 2017 mendatang.
Secara tegas, Plt Bupati Aceh Tamiang menyampaikan himbauan kepada seluruh PNS, ASN, PDPK, Lembaga Kementrian dan Lembaga Non Vertikal yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang agar tetap menjaga sikap netralitas pada Pilkada serentak tahun 2017 mendatang.
Diakhir sambutannya, Plt Bupati berpesan kepada seluruh unsur PNS, ASN, PDPK,Lembaga Kementrian dan Lembaga Non Vertikal yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang agar tetap menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas.