JAKARTA - Setelah proses
pengadilan yang telah berlangsung selama 10 bulan, ini adalah momen penting
dalam perjuangan masyarakat adat untuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) agar
pendapat mereka dapat terdengar oleh pemerintah.
Sembilan orang penggugat
GeRAM dari seluruh Aceh akan menghadiri sidang ini pada hari Selasa, 8 November
2016, untuk memberikan statement media sebelum dan sesudah sidang.
Hal tersebut disampaikan
perwakilan GeRAM, Hari Muin kepada LintasAtjeh.com, melalui siaran persnya,
terkait sidang keputusan gugatan GeRAM (Gerakan Rakyat Aceh Menggugat), yang
akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.
26-28, Gunung Sahari Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Hasil sidang ini akan
memberikan dampak positif yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia,
perlindungan hak masyarakat adat dan konservasi keanekaragaman hayati yang ada
di Aceh dan di seluruh Indonesia,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Nasib
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) terancam. KEL adalah tempat terakhir dimana badak,
orang hutan, gajah dan harimau hidup bersama. Jutaan orang bergantung pada
fungsi lingkungan KEL sebagai sumber kehidupan.
“Tetapi, pada tahun 2013,
Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun RTRWA (Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh)
yang menghapuskan eksistensi KEL dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” kata
dia.
Lanjutnya, GeRAM telah
menggugat Gubernur Aceh, DPRA, dan Mendagri untuk melawan qanun tersebut.
“Pada tanggal 8 November
(besok), PN Jakarta Pusat akan mengeluarkan putusan untuk kasus ini.
(No.33/PDT.G/2016/PN.JKT.PST). Keputusan tersebut memiliki dampak besar
terhadap penegakan hukum di Indonesia dan perlindungan hak-hak masyarakat serta
pelestarian keanekaragaman hayati,” pungkasnya.[Rls]