-->








GeRAM : Besok Sidang Putusan Gugatan Kawasan Ekosistem Leuser

07 November, 2016, 19.53 WIB Last Updated 2016-11-07T12:53:58Z
JAKARTA - Setelah proses pengadilan yang telah berlangsung selama 10 bulan, ini adalah momen penting dalam perjuangan masyarakat adat untuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) agar pendapat mereka dapat terdengar oleh pemerintah.

Sembilan orang penggugat GeRAM dari seluruh Aceh akan menghadiri sidang ini pada hari Selasa, 8 November 2016, untuk memberikan statement media sebelum dan sesudah sidang.

Hal tersebut disampaikan perwakilan GeRAM, Hari Muin kepada LintasAtjeh.com, melalui siaran persnya, terkait sidang keputusan gugatan GeRAM (Gerakan Rakyat Aceh Menggugat), yang akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 26-28, Gunung Sahari Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Hasil sidang ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia, perlindungan hak masyarakat adat dan konservasi keanekaragaman hayati yang ada di Aceh dan di seluruh Indonesia,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Nasib Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) terancam. KEL adalah tempat terakhir dimana badak, orang hutan, gajah dan harimau hidup bersama. Jutaan orang bergantung pada fungsi lingkungan KEL sebagai sumber kehidupan.

“Tetapi, pada tahun 2013, Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun RTRWA (Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh) yang menghapuskan eksistensi KEL dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” kata dia.

Lanjutnya, GeRAM telah menggugat Gubernur Aceh, DPRA, dan Mendagri untuk melawan qanun tersebut.

“Pada tanggal 8 November (besok), PN Jakarta Pusat akan mengeluarkan putusan untuk kasus ini. (No.33/PDT.G/2016/PN.JKT.PST). Keputusan tersebut memiliki dampak besar terhadap penegakan hukum di Indonesia dan perlindungan hak-hak masyarakat serta pelestarian keanekaragaman hayati,” pungkasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini