-->

Pungli Penerimaan Prajurit, Oknum TNI Digarap POM Kodam IM

17 November, 2016, 23.19 WIB Last Updated 2016-11-17T16:20:08Z

BANDA ACEH - Komitmen TNI terhadap proses dalam penerimaan prajurit di lingkungan Kodam Iskandar Muda dinyatakan secara tegas bahwa dilarang keras adanya pungutan liar (Pungli). Pungutan Liar (Pungli) yang pernah dilakukan oleh oknum TNI dengan inisial AW terhadap proses penerimaan calon prajurit Sekolah Tamtama (SECATA) gelombang II TA.2016 dengan korban An. Kifli Akbar Harahap diduga telah dijanjikan oleh yang bersangkutan ‘pasti lulus adanya’.

Kemudian korban menyerahkan uang ratusan juta kepada oknum tersebut, namun akhirnya calon tersebut berujung tidak lulus dalam kompetisi penerimaan prajurit dan kandas pada tahapan pantukhir. Sehingga orang tua korban Kifli merasa dirugikan. Akibat dari kejadian tersebut pihaknya melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada pihak berwajib.

Informasi yang diterima, saat ini oknum tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan  di Mapomdam IM. Sebelumnya, Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman pernah menyampaikan bahwa, secara nasional di Indonesia sudah terbentuk satuan tugas (Satgas) penindakan pungutan liar.

"Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Politik Hukum bahwasannya untuk mencegah perbuatan pungli dan melaksanakan tindak tegas bila ada oknum-oknum aparat yang main-main dengan perbuatan pungli sekecil apapun,” ujar Mayor Jenderal TNI Tatang.

“Apabila masih ada pungutan liar pada proses seleksi calon Prajurit, pasti saya akan proses dan tindak tegas,” tegas Pangdam saat melakukan kunjungan kerja ke Ajendam Iskandar Muda beberapa pekan lalu.[Pen IM]
Komentar

Tampilkan

Terkini