-->








Vonis Kadis PU, Tamparan Buat Hamdan Sati dan Baperjakat Aceh Tamiang

27 November, 2016, 14.54 WIB Last Updated 2016-11-27T16:39:15Z
IST
ACEH TAMIANG - Sembilan bulan lalu, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2016, H Hamdan Sati ST, selaku Bupati Aceh Tamiang telah membuat keputusan yang terkesan konyol, yakni tidak merasa malu 'melantik' sang terdakwa kejahatan tindak pidana penyimpangan dana miliaran rupiah pada proyek revitalisasi pasar pagi Kota Kuala Simpang (APBN 2011), Ir Irwansyah alias Wan Kumis, sebagai Kadis Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang.


Bahkan beredar kabar bahwa Hamdan Sati beserta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aceh Tamiang terkesan tidak mengindahkan tela'ah hukum yang pernah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang terkait status Irwansyah, yang saat itu masih menjalani upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi yang dituntut terhadap dirinya.


"Publik di Kabupaten Aceh Tamiang hanya bisa tertawa geli saat menyikapi keputusan Hamdan Sati yang nekad merekomendasi terdakwa Irwansyah, menggantikan posisi jabatan Ir Junaidi, Kadis PU Aceh Tamiang yang dipecat secara tiba-tiba dengan SK Nomor BKPP 821./05/2015, karena (pengakuan Junaidi_red), tidak patuh terhadap perintah isteri Bupati Hamdan Sati (Iris Atika), dalam hal pengerjaan Pendopo Kuala Simpang yang terindikasi banyak permasalahan secara hukum," demikian kata Ketua Forum Peduli Rakat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Minggu (27/11/2016). 


Nasruddin menjelaskan, FPRM beserta elemen masyarakat yang tidak buta regulasi menganggap bahwa keputusan Hamdan Sati yang melantik Irwansyah sebagai Kadis PU Aceh Tamiang merupakan kebijakan yang memalukan bagi Kabupaten Aceh Tamiang dan akan merusak nama baik (reputasi) Hamdan Sati sendiri. Pasalnya, diduga kuat mutasi aneh tersebut akan berbenturan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara.


Salah satunya, terang Nasruddin, selaku Bupati Aceh Tamiang saat itu, Hamdan Sati telah melakukan pengangkangan terhadap amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, Pasal 1 (6) yaitu asas umum pemerintah yang baik, yaitu asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


Dia juga menerangkan, walaupun pada tanggal 25 Februari 2016 lalu, Hamdan Sati terlihat sangat percaya diri melantik Irwansyah, namun FPRM telah memprediksikan bahwa keputusan aneh tersebut akan menjadi blunder untuk Hamdan Sati serta pihak Baperjakat Aceh Tamiang yang diketuai oleh Razuardi, mantan Sekdakab Bireuen semasa Bupati Nurdin Abdurahman yang pernah dihebohkan oleh kasus kasbon Rp 1,6 miliar beberapa tahun silam.


Oleh karenanya, Nasruddin menegaskan bahwa saat ini seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya, dan Indonesia secara keseluruhan, telah dapat melihat secara nyata tentang akibat dari keputusan aneh Hamdan Sati yang nekad 'melantik' oknum pejabat yang berstatus terdakwa kejahatan tindak pidana penyimpangan dana miliaran rupiah, Irwansyah.


"Saya yakin bahwa selama ini Hamdan Sati telah sering mendengar tentang gelak tawa dari banyak pihak terhadap perilaku dari sosok Kadis PU Aceh Tamiang, Irwansyah, yang kabarnya kerap sekali berbahasa tidak beretika dan berperangai angkuh bak seorang preman yang tidak sekolahan. Irwansyah juga terindikasi suka membuat masalah sehingga selama ini dirinya menjadi sosok oknum pejabat yang semakin terkenal karena berbagai indikasi masalah akibat ulah dirinya, berita demi berita bermunculan silih berganti di sejumlah media massa, baik media cetak maupun online," terang Nasruddin.


Mantan aktivis '98 tersebut, turut membeberkan bahwa ada beberapa pemberitaan terkait dugaan kejahatan yang disebabkan oleh 'ulah' Irwansyah selama menjabat Kadis PU Aceh Tamiang, yang muncul di beberapa media massa dan berita-berita tersebut sempat menjadi trend topic di kalangan masyarakat Aceh Tamiang. Beberapa berita tersebut diantaranya, tentang dugaan adanya permintaan jatah upeti alias fee proyek senilai 10 persen secara terang-terangan oleh Irwansyah kepada pihak rekanan (kontraktor) atau calon rekanan yang ingin mendapatkan paket proyek.


Selain itu, terangnya, ada pemberitaan heboh lainnya, yakni berita terkait keluhan dari para rekanan program pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) yang mengaku kesulitan mengajukan penarikan uang muka (DP) dan ada yang terpaksa menghentikan pekerjaan karena Irwansyah, selaku Kadis PU Kabupaten Aceh Tamiang jarang masuk kantor.


Juga ada berita tentang puluhan proyek fisik katagori Penunjukan Langsung (PL) yang bersumber dari dana APBK 2016 diduga kontraknya bodong atau dilaksanakan tidak melalui prosedur dan mekanisme proses pengadaan barang dan jasa secara benar. Bahkan ada sejumlah berita lainnya yang semakin mentenarkan nama Kadis PU Aceh Tamiang yang tidak lama lagi masuk penjara.


Terakhir, muncul berita heboh yang semakin mencengangkan bagi seluruh pejabat dan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pembangunan pajak pagi Kuala Simpang atas nama 'terpidana' Irwansyah, pada tanggal 24 Oktober 2016 kemarin, dengan vonis selama 7 (tujuh) tahun, serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara. Kajari Kuala Simpang, Munif SH, telah berjanji bahwa pihak Kejari Kuala Simpang akan segera mengeksekusi Irwansyah, sang Kadis PU Aceh Tamiang 'jagoan atau pilihan' Hamdan Sati. 


"Segala tragedi yang terjadi pada diri oknum abdi negara yang korup dan kerap berperilaku tidak santun, Irwansyah, semenjak dilantik menjadi Kadis PU Aceh Tamiang akan menjadi tamparan keras untuk kewibawaan Hamdan Sati dan Baperjakat yang diketuai oleh Razuardi. Tragedi memalukan ini akan tercatat abadi dalam perjalanan sejarah Bumi Muda Sedia, serta akan dibaca oleh generasi kehidupan masa depan," demikian tutup Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Zf]]
Komentar

Tampilkan

Terkini