BANDA ACEH - Semakin gencarnya
beredar informasi salah seorang calon wakil kepala daerah Kabupaten Aceh Jaya
menggunakan ijazah Aspal (Asli
Tapi Palsu), masyarakat Aceh Jaya semakin bertanya-tanya benarkah informasi
tersebut atau hanya isu murahan
belaka?
Ketua
YARA Aceh Jaya,
Hamdani kepada awak media, Sabtu
(05/11/2016),
mengatakan informasi yang beredar tersebut semakin meresahkan publik. Untuk
itu, pihaknya pada hari Sabtu
05 November 2016 pukul 14.30 WIB, telah
resmi melaporkan persoalan tersebut ke Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.
"Informasi
yang meresahkan publik itu harus dicari kebenarannya supaya tidak menjadi
fitnah, yang dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihaknya lainnya," kata Hamdani.
Menurut
Hamdani, kebenaran informasi itu
sangat perlu dibuktikan dan diluruskan, supaya jelas legalitas keabsahan ijazah
yang dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil kepala daerah.
Ditambahkan
Hamdani, pihaknya sudah mengantongi beberapa data awal
sebagai bahan dasar, dan sudah diserahkan ke pihak Panwaslis Aceh Jaya,
seperti fotocopy ijazah pesantren tingkat aliyah,
fotocopy ijazah pesantren tingkat tsanawiyah,
fotocopy surat pengganti
ijazah tingkat SD, fotocopy surat kehilangan ijazah SD dari pihak Kepolisian,
dan fotocopy surat kehilangan ijazah SD dari kepala desa.
"Dari
data awal yang kita peroleh memang ada sedikit kejanggalan, sesuai data yang
tertera di surat
peganti ijazah SD, dimana yang bersangkutan menamatkan SD ketika berusia 18
tahun, mungkin disini yang membuat keraguan publik yang seharusnya usia 18
tahun, seseorang itu sudah menamatkan SMA, atau minimal menamatkan SMP. Namun
semua kebenaran nanti kita sampaikan
setelah kita lakukan investigasi kebenaran informasi dan legalitas keabsahan," ujar Hamdani.[Rls]