-->

YARA Resmi Laporkan Legalitas Ijazah Cawabup ke Panwaslih Aceh Jaya

06 November, 2016, 01.57 WIB Last Updated 2016-11-05T18:57:41Z


BANDA ACEH - Semakin gencarnya beredar informasi salah seorang calon wakil kepala daerah Kabupaten Aceh Jaya menggunakan ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu), masyarakat Aceh Jaya semakin bertanya-tanya benarkah informasi tersebut atau hanya isu murahan belaka?

Ketua YARA Aceh Jaya, Hamdani kepada awak media, Sabtu (05/11/2016), mengatakan informasi yang beredar tersebut semakin meresahkan publik. Untuk itu, pihaknya pada hari Sabtu 05 November 2016 pukul 14.30 WIB, telah resmi melaporkan persoalan tersebut ke Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.

"Informasi yang meresahkan publik itu harus dicari kebenarannya supaya tidak menjadi fitnah, yang dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihaknya lainnya," kata Hamdani.

Menurut Hamdani, kebenaran informasi itu sangat perlu dibuktikan dan diluruskan, supaya jelas legalitas keabsahan ijazah yang dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil kepala daerah.

Ditambahkan Hamdani, pihaknya sudah mengantongi beberapa data awal sebagai bahan dasar, dan sudah diserahkan ke pihak Panwaslis Aceh Jaya, seperti fotocopy ijazah pesantren tingkat aliyah, fotocopy ijazah pesantren tingkat tsanawiyah, fotocopy surat pengganti ijazah tingkat SD, fotocopy surat kehilangan ijazah SD dari pihak Kepolisian, dan fotocopy surat kehilangan ijazah SD dari kepala desa.

"Dari data awal yang kita peroleh memang ada sedikit kejanggalan, sesuai data yang tertera di surat peganti ijazah SD, dimana yang bersangkutan menamatkan SD ketika berusia 18 tahun, mungkin disini yang membuat keraguan publik yang seharusnya usia 18 tahun, seseorang itu sudah menamatkan SMA, atau minimal menamatkan SMP. Namun semua kebenaran nanti kita sampaikan setelah kita lakukan investigasi kebenaran informasi dan legalitas keabsahan," ujar Hamdani.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini