-->








Kejari Aceh Singkil Minta Waspadai Aliran Sesat

27 Desember, 2016, 23.14 WIB Last Updated 2016-12-29T16:33:35Z
ACEH SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Irwansyah, SH, MH, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan tokoh agama guna mewaspadai terhadap ajaran-ajaran agama yang cenderung dapat menyesatkan serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ditengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Irwansyah dalam acara Sosialisasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagaman dalam Masyarakat (TIM-PAKEM), di Aula kantor Camat Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (27/12/2016).

Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah membentuk Tim Pakem di kabupaten Aceh Singkil. Dimana Tim tersebut akan bertugas untuk menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau Aliran Keagamaan.

Selanjutnya, Tim Pakem juga akan meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau Aliran Keagamaan guna mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketrentraman umum.

Tim Pakem ini, sambungnya, juga akan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab serta akan mengambil langkah-langkah yang preventif dan respresif.

Menurut Kejari Aceh Singkil, ada beberapa kriteria aliran sesat yang dinilai harus dipahami oleh masyarakat yaitu, pertama, mengingkari salah satu dari rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar'I (Al-Qur'an dan Asunnah). 

Kedua, meyakini turunan wahyu setelah Al-Qur'an. Ketiga, mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi Al-Qur'an. Keempat, melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan Kaidah-Kaidah Tafsir.

Keenam, mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh,menghina dan melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.  Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

Kesembilan, merubah dan menambah  atau menguranggi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari'ah seperti Haji tidak ke Baitullah, Shalat Fardu tidak 5 Waktu dan yang kesepuluh mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil Syar'I seperti mengkafirkan muslim karena bukan kelompoknya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemantapan Idiologi dan Kebangsaan Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil, Putri Zuliana, S.Pd, mengatakan kegiatan sosialisasi Pakem yang dilaksanakan tersebut, dilakukan guna menghindari berkembangnya permasalahan yang dinilai akan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Untuk itu, pihaknya berkeyakinan kegiatan tersebut dapat menjadi bagian penting terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan kehidupan keagamaan yang kondusif di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, R Damanik, SH (Kasi Intel Kejari Aceh Singkil,  Mhd Hendra Damanik, SH selaku Staf Intelijen Kejari Aceh Singkil, Lettu Inf Bambang Supriyadi Pasi Intel Kodim 0109/Singkil, AKP Zulkarnen Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil, Hendra Sudirman selaku Kepala penyelenggara Syar'iyah Kemenag Aceh Singkil.

M Yusuf, S.Pd, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Aceh Singkil, Mustafa, S.Pd, Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil, Syarifuddin U, S.Pd, Kasi Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Ali Hasmi Pohan Camat Gunung Meriah. Selanjutnya, para kepala desa berikut perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini