-->








KANA Kritik CSR Perusahaan di Aceh Timur

08 Januari, 2017, 15.22 WIB Last Updated 2017-01-08T13:50:13Z
ACEH TIMUR - Ketua LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mengatur tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang melaksanakan kegiatan di Kabupaten Aceh Timur. Pasalnya, sangat banyak perusahaan yang berdiri di wilayah Aceh Timur yang tidak jelas dana CSR-nya.

“Dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh Timur untuk segera diusulkan dan diatur melalui Peraturan Daerah/Perda/Qanun daerah," ujar  Muzakir dalam rilisnya, Minggu (08/01/2017).

Muzakir memberikan referensi dalam hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 50 tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan dunia usaha, bahwa yang dimaksud dengan dunia usaha adalah organisasi komersial, seluruh lingkungan industri dan produksi barang atu jasa, termasuk BUMN dan BUMD serta swasta atau wirausahawan beserta jaringannya, yang dapat melaksanakan tanggungjawab sosialnya yaitu melalui CSR.

"CSR bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan atau memecahkan masalah sosial atas dasar inisiatifnya sendiri, mensejahterakan masyarakat melalui peran dunia usaha dalam peningkatan kesejahteraan yaitu dengan menyisihkan sebagian dananya untuk diarahkan bagi usaha-usaha sosial," ungkap Muzakir.

Muzakir menegaskan, seharusnya dewan harus segera melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah  untuk membuat Qanun tentang CSR. Sehingga nantinya program CSR dari perusahaan-perusahaan yang berdiri di Aceh Timur atau yang masuk ke Aceh Timur sangat banyak. Mulai darisektor perkebunan, kelapa sawit,kehutanan dan pertambangan.

Perda CSR diperlukan sebagai kontrol untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan program wajib sesui amanah uu no 40 thn 2007 pasal 74 tentang kewajiban perusahaan. Selain itu, qanun itu juga untuk mengatur agar tidak ada tumpang tindih antara kegiatan CSR dengan program yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah.

"Bagi masyarakat, qanun ini penting diarahkan agar kegiatannya tepat sasaran. Jika terarah, maka dana CSR akan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang," pungkas Muzakir.[MHD]
Komentar

Tampilkan

Terkini