-->








Kedapatan Simpan Sabu, Narapidana Diciduk Polisi

09 Januari, 2017, 18.44 WIB Last Updated 2017-01-09T12:16:50Z
ACEH SINGKIL - Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang narapidana (napi) Rutan Cabang Aceh Singkil, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Dari tangan tersangka petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 0,26 gram, 3 (tiga) buah plastik transparan bekas les merah sisa sabu-sabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah pipet yang sudah diruncingkan serta 1 (satu) buah mancis (korek api) tanpa tutup kepala.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa, SH, mengatakan narapidana yang telah diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil bernama Mahmud Tarigan (37), warga Jalan Alfajar, Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi petugas Lapas melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil, bahwa di Rutan Singkil diduga ada napi yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Mahmud Tarigan.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya kami bisa mengamankan  Mahmud Tarigan Alias Tarigan yang merupakan warga binaan Rutan Cabang Singkil,” kata Mustafa, saat ditemui LintasAtjeh.com, di ruang kerjanya, Senin (09/01/2017).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu 8 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, di Rutan Singkil yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

“Saat ini, tersangka berikut dengan barang bukti sudah kami bawa ke Polres untuk proses hukum kembali," ujarnya.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini