-->








Ini Statement Sekjend Kamoe Sajan Irwandi-Nova Soal Tuntutan Warga Keude Trumon

22 Januari, 2017, 20.28 WIB Last Updated 2017-01-22T13:35:28Z

BANDA ACEH - Menutup posko pemenangan yang sah merupakan tindakan yang menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemilu. Karena semua pihak mempunyai hak yang sama dalam menjalankan aktivitas dalam pesta demokrasi pilkada dan dijamin oleh undang-undang.

"Bagi siapapun atau kelompok manapun tidak dibolehkan untuk menghalang-halangi atau coba-coba menghalang-halangi pihak lain untuk beraktifitas dalam tahap kampanye yang sudah disahkan oleh KIP," demikian kata Sekjen Relawan Kamoe Sajan Irwandi-Nova, Jamaluddin, SP, kepada Lintas Atjeh.com, Minggu (22/01/2017).

Menurutnya, permintaan penutupan Posko Pemenangan Irwandi-Nova di Desa Keude Trumon oleh sebagian masyarakat menyalahi aturan hukum. Sebagaimana berita yang dimuat di media LintasAtjeh.com, 224 warga Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, mengirim surat terbuka yang ditujukan pada jajaran Polisi Sektor (Polsek) Trumon, di Ladang Rimba dan Polres Aceh Selatan di Tapaktuan, dimana masyarakat disana telah membubuhkan tanda tangan dalam lampiran surat tersebut yang meminta penutupan Posko Pemenangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah di desa setempat.

(Baca: Ratusan Warga Keude Trumon Galang Tanda Tangan, Tuntut Posko Irwandi Ditutup)

"Ini sungguh sangat disayangkan dan menyalahi aturan hukum di era demokrasi saat ini. Tindakan tersebut tidak dibenarkan melakukan pemaksaan kehendak. Kami yakini bahwa dari 224 warga pasti tidak semua tanda tangan, tapi dibubuhkan oleh pihak tertentu dan tidak semua yang tanda tangan tahu apa yang mereka tandatangani tersebut," beber Jamaluddin.

Setelah kami kroscek kepada beberapa pihak yang netral, kata dia, tim kami di lapangan menemukan fakta lain. "Kami ingatkan, jika nanti terdapat delik hukum pemalsuan dokumen/tanda tangan maka akan menjadi delik hukum pelaporan kepada pihak yang berwajib (Polisi) untuk di proses secara hukum karena atas pelanggaran pidana pemalsuan tanda tangan," tandasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini