-->








Terkait Pasar Tradisional Suka Ramai I, Ini Indikasi Kejahatan Koperasi Tamiang Bahari

19 Januari, 2017, 23.16 WIB Last Updated 2017-01-19T16:16:14Z
ACEH TAMIANG - Koperasi Tamiang Bahari, yang berbadan hukum Nomor: 011/BH.KDK-1/XX/2004, tanggal 21 Juli 2004, dan beralamat di Jalan Istana Raja, Desa Pekan Seruway, Aceh Tamiang, diketuai oleh Khairil Azman, A.Md alias Tok Adek, warga Dusun Mawar, Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway. Sekretaris adalah Zainuddin Z, warga Dusun Datok Panglima Muda, Desa Alur Cantek, Kecamatan Bendahara. Dan bendahara H Amri Anuar, warga Dusun Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway.

Adapun Pengawas Koperasi Tamiang Bahari, Ketuanya Almarhum Laksamana, warga Dusun Tengah, Desa Sungai Kuruk Tiga, Kecamatan Seruway, dan dua anggota pengawas adalah Naharuddin, warga Dusun Bendahara, Desa Sungai Kuruk Satu, Kecamatan Seruway, serta M Agustin (Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pemkab Aceh Tamiang), warga Dusun Mawar, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Pada tahun 2013, Koperasi Tamiang Bahari mengajukan program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional kepada pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2013, melalui surat Nomor: 16/Kop.TB/V/2013, mengajukan permohonan pencairan bantuan dana yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha di Jakarta, sebesar Rp. 900 Juta.

Sebelumnya, tanggal 10 Mei 2013, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha atas nama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor: 266/Kep./Dp.4/V/2013, Koperasi Tamiang Bahari ditetapkan sebagai koperasi peserta program bantuan sosial dan pada tanggal 15 Mei 2013 oleh PPK Nomor: 169/Kep./PPK/Dep.4/V/2013, ditetapkan sebagai koperasi penerima bantuan 'Revitalisasi Pasar Tradisonal Tahun Anggaran (TA) 2013'.

Berdasarkan berita acara penerimaan dana program bantuan sosial 'Revitalisasi Pasar Tradisional Tahun Anggaran (TA) 2013' dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tertanggal 22 Mei 2013, Koperasi Tamiang Bahari menerima bantuan sebesar Rp.900 Juta, tanpa ada potongan pajak ke rekening koperasi Nomor Rekening: 0657-01-000 738-50-3. 

Biaya tersebut sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan perencanaan, CV Mitra Consultant diperuntukkan untuk pembangunan pasar tradisional 3X3 M, sebanyak 18 (delapan belas) unit dan pasar losd ukuran 10X20M sebanyak 2 (dua) unit dan dalam pelaksanaan bantuan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia memiliki pedoman berupa  'Buku Panduan Tahun Anggaran 2013' sebagai juknis untuk pelaksanaan kegiatan.

Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (19/01/2016) mengatakan, berdasarkan pengumpulan bukti-bukti surat dan fakta di lapangan didapati sejumlah indikasi kejahatan yang dilakukan oleh Koperasi Tamiang Bahari pada pelaksanaan pembangunan pasar tradisional di Desa Suka Ramai I, Kecamatan Seruway, diantaranya terkait kios ukuran 3X3 M, sebanyak 18 (delapan belas) unit, namun hanya dibangun sebanyak 10 (sepuluh) unit, sedangkan 8 (delapan) unit lagi tidak terlaksana pembangunannya sampai saat ini.

Sayed Zaenal menambahkan, lokasi pembangunan kios ukuran 3X3M yang sejumlah 10 (sepuluh) unit beserta 1 (satu) pasar losd tidak dibangun di atas tanah milik negara, melainkan di tanah milik warga yang dipinjamkan dan bersifat sementara kepada perangkat Desa, Datok Penghulu Desa Suka Ramai I. Hal tersebut sangat bertentangan dengan pedoman bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, sebab sewaktu-waktu pihak pemilik tanah dapat mengambil kembali lapak tanah tersebut bahkan sewaktu-waktu pemilik tanah dapat dirugikan oleh pihak Koperasi Tamiang Bahari.

Lanjutnya, sejak 21 Maret 2014, 03 April 2014, 08 Mei 2014 dan 24 Juni 2014, pihak Koperasi Tamiang Bahari telah mendapat teguran dan peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia akibat lalai (ada unsur kesengajaan) dan tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pasar tradisional. Namun entah bagaimana sampai saat ini ruko ukuran 3X3 M yang belum selesai dibangun sejumlah 8 (delapan) unit lagi belum dilaksanakan pembangunannya, sedangkan anggaran sesuai RAB yang diajukan sebesar Rp.900 Juta diterima seluruhnya oleh Koperasi Tamiang Bahari.

"Indikasi kejahatan Koperasi Tamiang Bahari akan segera kita laporkan ke pihak penegak hukum," demikian tegas Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M.SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini