-->

Anehnya Laporan Bupati Tamiang Terkait Buletin ARAH

22 Februari, 2017, 22.56 WIB Last Updated 2017-02-22T15:56:31Z
ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, yang diprediksi gagal melanjutkan 'estafet' kekuasaan untuk periode kedua, telah melakukan kebijakan lucu tentang pelaporan buletin (laporan tertulis) terbitan LSM LembAHtari dan GEMPUR, bernama ARAH kepada pihak penegak hukum, dengan delik aduan sebagai tabloid yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Anehnya lagi, laporan tersebut dikuasakan oleh Hamdan Sati kepada oknum Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Aceh Tamiang, Zulfikar, yang diduga kuat telah melakukan sejumlah kejahatan organisasi dan juga korup.

"Ini aneh dan sungguh aneh," demikian ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Rabu (22/02/2017).

Menurut Nasruddin, sangatlah bijak bagi Hamdan Sati, sebelum membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: TBL/12/1/2017/SPKT yang dilaporkan melalui Kuasa Pelapornya, Zulfikar, seharusnya dirinya terlebih dahulu mengirim surat sanggahan/bantahan atau surat somasi kepada penerbit buletin ARAH, yakni LSM LembAHtari dan GEMPUR.

Lanjutnya, sebagai Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati harus benar-benar mengerti dan tidak boleh gagal paham tentang perbedaan makna antara tabloid dengan buletin terbitan dari sebuah lembaga ataupun organisasi. 

Nasruddin juga menjelaskan, Hamdan Sati juga harus tidak boleh 'lupa' tentang masih berjalannya proses hukum terkait pembebasan lahan Politeknik yang berlokasi di Kecamatan Manyak Payed. Karena diduga adanya pelanggaran besar saat proses pengalihan hak tanah dari eks HGU (milik negara) menjadi milik pribadi, saat sertifikat yang terbit tahun 2007 oleh BPN. Bahkan dugaan kejahatan tersebut sudah masuk ke KPK-RI di Jakarta.

Hamdan Sati juga harus memahami bahwa selaku Bupati Aceh Tamiang yang notabene sebagai pejabat publik, dirinya terindikasi telah melakukan kebijakan yang tertutup terkait masalah Kerja Sama Operasi (KSO) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kuala Simpang Petrolium yang sebagian para perseronya bukanlah warga Kabupaten Aceh Tamiang. Sebab hal tersebut diduga 'bisa cacat hukum' karena terindikasi telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjut mantan aktivis '98 tersebut, Hamdan Sati harus berani jujur bahwa Perkebunan PT Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, terindikasi kuat tidak memiliki izin HGU karena sebagian areal perkebunan tersebut terkena Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dan melanggar UU No: 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, serta Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No: 10 Tahun 2003 Tentang Usaha Perkebunan.

Nasruddin turut menegaskan, seharusnya Hamdan Sati juga berani melaporkan tabloid Post Kita ke pihak penegak hukum karena ada dugaan bahwa tabloit tersebut telah melakukan kejahatan dengan cara mencatut nama perusahaan penerbit media cetak 'Pilar', PT Mitra Agung Indonesia, tanpa sepengetahuan sang direktur perusahaan, Maluddin. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan Maluddin di Kantor LembAHtari pada hari Rabu, 15 Desember 2016.  

Tambahnya lagi, tabloit Post Kita yang mengabarkan tentang berita-berita tebar pesona terhadap Hamdan Sati diduga telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU, Juri Ardiantoro pada 14 Oktober 2016.


"Pahamkah Hamdan Sati bahwa pihak Redaktur Pelaksana Post Kita, yang diduga ber-KTP Langsa Timur, Sutrisno pernah membuat pengakuan bohong di akun faceboknya bahwa badan hukum Post Kita adalah milik abang kandungnya? Dan tahukah Hamdan Sati bahwa Ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin akan mendapat sanksi tegas bila diketahui oleh Ketua PWI Aceh dan juga Ketua PWI Pusat, karena ikut terlibat bahkan menduduki jabatan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Tabloid Post Kita?" tanya Nasruddin.  

Dia juga berharap kepada Hamdan Sati agar berani mempertanyakan kepada pihak Pimpinan Redaksi Harian Waspada, apakah sanksi yang akan diberikan jika mengetahui wartawan Harian Waspada, bernama  Muhammad H, menduduki jabatan Pemimpin Umum Tabloid Post Kita. Dan tanyakan juga kepada Pimred Harian Analisa, semenjak kapan nama wartawannya dipalsukan dengan nama Haris, dan apa sanksi jika diketahui menduduki Sekretaris Redaksi Tabloid Post Kita?


"Atas nama Ketua FPRM Aceh, saya berpesan kepada Hamdan Sati dan kuasa pelapornya, Zulfikar agar sadar diri atas segala kebijakan aneh yang diduga akan menjadi blunder di kemudian hari," pungkas Nasruddin.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini