-->








BPM Aceh Selatan Tidak Ada Hak Tahan Dana Gampong

07 Februari, 2017, 14.39 WIB Last Updated 2017-02-07T07:40:46Z
ACEH SELATAN - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Emmifizal, SP, megeluarkan pernyataan berseberangan dengan pendapat oknum keuchik yang menuding ada keterlambatan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD)' BPM tidak ada hak menahan dana gampong, karena adanya tudingan dari gampong bahwa BPM Aceh Selatan sengaja memperlambat cairnya dana gampong.

Selanjutnya, apabila di gampong tersebut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap pertama sudah selesai, maka dana tahap kedua akan bisa cair dengan segera. Tetapi apabila LPJ tahap pertama belum selesai jangan harap dana tahap kedua akan cair.

"Kami tidak ada hak untuk menahan hak dana gampong, karena dana gampong tersebut bukan dari rekening BPM. Tetapi langsung dikirim ke rekening gampong, BPM hanya melakukan penyelesaian administrasi saja," ucap Emifizal kepada LintasAtjeh.com, di ruang kerjanya, Selasa (07/02/2017).

Dijelaskannya, apa yang kami lakukan ini, semata-mata menghindari jeratan hukum serta indikasi penyelewengan. Sebab dana tersebut milik negara, maka untuk semua pihak harus mengikuti prosedural.

Menurutnya, persoalan ini jangan dianggap sepele, karena berdampak kepada kerugian masyarakat banyak. Maka keuchik gampong harus kreatif dan selalu bermusyawarah agar tidak menemui kendala apapun dalam pengelolaan dana gampong.

"Harapan kami kepada pemerintah gampong, kedepan pengunaan anggara gampong harus sesuai dengan waktu yang diberikan. Seharusnya di bulan April dana tahap pertama sudah cair untuk LPJ tahap pertama jangan lebih dari bulan Agustus," tandas Emifizal.

Namun pernyataan berbeda justru disampaikan Keuchik Gampong Kuta Baro, Kecamatan Sawang, yang diduga kuat melakukan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa TA. 2016 untuk pembangunan tapal batas gampong.

Keuchik Gampong Kuta Baro, yang biasa dipanggil Keuchik Dollah saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui sambungan telepon beberapa hari lalu, mengungkapkan alasan proyek bersumber dari dana desa tahun 2016 tersebut terlambat pengerjaannya hingga molor akibat keterlambatan anggaran dan beralasan tukang yang belum menyelesaikan pengerjaannya.

"Itu kan belum selesai, itu plang namanya belum datang dari plat. Nama desanya belum dipasang kebetulan itu kan bulan berapa keluar uangnya, ada terlambat transfer uang dari pemerintah. Sebenarnya sudah selesai, itu tinggal nempel lagi dari tukang las. Sudah dicetak tapi belum dipasang lagi, memang itu sudah siap tinggal tempel saja," ujar Abdullah Saleh  dengan argumennya.

Jadi mana yang benar? 
[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini