-->








Kadis Syariat Islam Tantang Kapolres Langsa

25 Februari, 2017, 02.15 WIB Last Updated 2017-02-25T03:10:54Z


LANGSA – Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA, SIK, berang atas tudingan Kadis Syahriat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif kepada jajaran Polres terkait adanya pengamanan terhadap sepasang sejoli yang tertangkap berbuat mesum di Hutan Kota beberapa hari lalu.

Ibrahim Latif menuding Kasat Reskrim bersama Kasi Propam dan puluhan anggota Polres Langsa datang lokasi kejadian dan membawa lari pelaku dari tangan anggota Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Dinas Syahriat Islam.

Kapolres Langsa saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan singkatnya, Kamis (23/2/2017) menjelaskan bahwa pihak Polres mengamankan warga sipil bukan anggota polri, tindakan tersebut dilakukan karena mengantisipasi adanya amuk massa.

“Dalam menjalankan tugas, kami tidak ada membeda-bedakan apakah itu anggota polri atau masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Polres Langsa bukan untuk melindungi terduga pelaku mesum seperti yang disampaikan oleh Kadis Syariat Islam ( WH) yang telah di langsir oleh beberapa media. Karena pernyataan Kepala Dinas Syariat Islam (Ibrahin Latif- red) tidak ada dasarnya.

“Kita belum pernah melindungi anggota yang melanggar syariat Islam, dan selama ini Polres langsa selalu mendukung penegakan syariat islam di Kota Langsa,” terangnya.

“Semestinya Kadis Syariat Islam harus memiliki etika dalam mengeluarkan statemen, jangan asal tuduh tanpa ada data yang jelas,” geram Kapolres.

“Pernyataan Ibrahim Latif di media sudah membangun opini pribadi dan juga telah mencemarkan nama baik kepolisian khususnya polres Langsa, maka kita tetap akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Taufik melalui pesan singkatnya kepada LintasAtjeh.com, jumat (25/2/2017). Ia membantah keras tudingan Kadis Syariat Islam yang mengatakan bahwa dirinya telah membawa lari tersangka.

”Jika saya membawa lari tersangka, sudah pasti TSK saya bebaskan,” katanya.

“Karena di sekitar TKP Kejadian warga semangkin banyak sehingga kita kuatirkan pelaku dihakimi massa, maka kami memutuskan mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa dengan tujuan setelah setuasinya memungkinkan kita serahkan ke Kantor Syariat Islam,” terangnya Kasat.

Kasat menambahkan, jika mau di perjelas mengapa pemilik Cafe tidak diamankan oleh WH? sebab penyedià tempat termasuk pelanggaran, sesuai dengan Qanun Aceh nomir 6 thn 2014 tentang Hukum Jinayat tepatnya di Pasal 23 ayat 2.

Sementara itu Kadis Syariat Islam Ibrahim Latif saat di temui LintasAtjeh.com, Jumat (25/2/2017), di Rumahnya mengatakan bahwa, kalau memang Kapolres merasa keberatan dengan stetmen saya, silahkan hubungi saya.

”Atas nama kebeneran tidak ada yang perlu di takutkan karena kita hanya perlu takut kepada Allah, Kalau mau tuntut ya silahkan,” pungkas Ibrahim Latif.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini