-->








Pembangunan 'Taman Kehati' di Tamiang Kangkangi Permen LH No 3 Tahun 2012

27 Februari, 2017, 10.03 WIB Last Updated 2017-02-27T03:04:48Z
ACEH TAMIANG - Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.

Program pembangunan 'Taman Kehati' merupakan amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 3 Tahun 2012, yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya. 

Taman Kehati dimanfaatkan untuk (a).Koleksi tumbuhan; (b).Pengembangbiakkan tumbuhan dan satwa penyedia bibit; (c).Sumber genetik tumbuhan dan tanaman lokal; (d).Sumber pendidikan, penelitian, pengembangan pengetahuan dan ekowisata; (e).Sumber bibit dan benih; (f).Ruang terbuka hijau, dan/atau; (g).Penambahan tutupan vegetasi.

Atas dasar itu, maka patut diduga bahwa program pembangunan 'Taman Kehati' yang dilaksanakan oleh rekanan, CV. TAG di lahan Politeknik, Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang telah kangkangi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 3 Tahun 2012, dan terindikasi korup.  

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Senin (27/02/2017).

Menurut Sayed Zainal, sangatlah tidak masuk diakal bagi bahwa pembangunan 'Taman Kehati' yang dilaksanakan oleh rekanan, CV. TAG di lahan Politeknik, Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed yang luasnya kira-kira 1 Hektar, menghabiskan anggaran sejumlah Rp.383.606.000,-.

Selain itu, kata Sayed Zainal, pembangunan program 'Taman Kehati' yang jauh dari sumber air dan hanya ditanami pohon-pohon jenis; jambu air, manggis, buah naga, jambu biji, sirsak, jambu monyet/mete, delima, belimbing, sawo, mangga serta lengkeng terindikasi kangkangi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 3 Tahun 2012.   

Sayed Zainal juga menegaskan, pelaksanaan program 'Taman Kehati' di Aceh Tamiang terindikasi sebagai salah satu kejahatan dari kesekian banyak dugaan kejahatan yang telah dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang yang dikepalai oleh Samsul Rizal, S.Ag beserta pihak PPTK yang saat ini telah menduduki jabatan Kabid Penanaman Modal, bernama T. Ibnu Hibban.  

"LembAHtari mendesak kepada pihak penegak hukum, baik Polres Aceh Tamiang maupun Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk mengusut tuntas indikasi kejahatan pada pelaksanaan pembangunan program Taman Kehati. Jangan kita biarkan segala dugaan kejahatan yang telah dilakukan oleh BLHK Aceh Tamiang," demikian harap  Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini