-->

Enam Terdakwa Pidana Pilkada Aceh Tamiang Divonis Empat Bulan Penjara

02 Maret, 2017, 18.26 WIB Last Updated 2017-03-04T06:41:51Z


ACEH TAMIANG - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, telah menggelar sidang putusan hakim (vonis) terhadap terdakwa 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam dalam perkara tindak pidana pilkada berupa larangan kepala desa atau lurah membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon), Kamis (2/3/2017).

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, nama-nama para terdakwa yang divonis oleh pihak hakim yang digelar sejak pukul 11.00 WIB, adalah Datok Penghulu Desa Durian, Kecamatan Rantau Makmur bin (Alm) Tamam, Datok Penghulu Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau Abdul Manan bin (Alm) M. Luth.

Dan sejumlah terdakwa lainnya, yakni Datok Penghulu Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau Idrus Ike bin Kuluk Ike, Datok Penghulu Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau Suripto bin Selamet, Datok Penghulu Desa Landuh, Kecamatan Rantau Wan Aula bin H. Lukman Datok, serta seorang Kepala Mukim Imam, Desa Balai, Kecamatan Rantau.

Adapun putusan hakim (vonis) kepada para terdakwa adalah: (1). Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu menguntungkan salah satu calon bupati; (2). Menjatuhkan pidana selama 4 (empat) bulan, masa percobaan 8 (delapan) bulan, dan (3). Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000.- kepada masing-masing terdakwa. Para terdakwa menerima putusan dari pihak hakim.



"Untuk diketahui bahwa masyarakat Aceh Tamiang sangat berharap semoga proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum SH,  di dampingi Hakim Anggota Junaidi dan Desca Wisnubrata SH, serta Jaksa Panitera Umum (JPU) Rahmatullah SH. Sidang berakhir pada pukul 11.20 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.[Zf]


Komentar

Tampilkan

Terkini