-->

GEMPUR: Panwaslih Aceh Tamiang Bakal Terkenal

16 Maret, 2017, 22.44 WIB Last Updated 2017-03-17T12:45:38Z
ACEH TAMIANG - Satu lagi lembaga sipil di Kabupaten Aceh Tamiang yang menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap rencana yang diusung aktivis senior, Sayed Zainal M.SH, tentang upaya pengajuan permohonan informasi secara resmi kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang, yakni LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR).

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal, didampingi Sekretaris Syahri El Nasir S.Kom, dan Divisi Humas Yudi Susanto kepada LintasAtjeh.com, di Kantor Sekretariat LSM GEMPUR, Kawasan Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kamis (16/3/2017) sore.

Atas nama LSM GEMPUR, Mustafa menjelaskan bahwa pernyataan dukungan terhadap rencana pengajuan permohonan informasi kepada Panwaslih Aceh Tamiang, beranjak dari rasa keprihatinan terhadap kinerja lembaga pengawal penyelenggaraan pilkada yang selama ini terkesan tidak transparan dan terindikasi kerap mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Panwaslih adalah bagian dari penyelenggara pilkada yang diharuskan memiliki integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam bekerja, serta mendapatkan anggaran hibah dari pemerintah dalam melaksanakan tugas pengawas pilkada Aceh Tamiang dengan jumlah sebesar Rp.9.124.775.000 (Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Oleh karenanya publik berhak mengkritisi kinerja Panwaslih jika terkesan kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik.

Mustafa juga menerangkan, sikap Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid S.Sos, yang terkesan berupaya membisu, dan sampai saat ini belum memberikan informasi yang dipertanyakan oleh publik tentang adanya sejumlah kejanggalan pada proses tindak lanjut laporan kejahatan pilkada terkait pertemuan tertutup di Mess Merah, PT. Mapoli Raya, Rabu, 8 Februari 2017 kemarin mengindikasikan bahwa dirinya tidak mampu mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik. Ada apa dengan Khuwailid?


Kecurigaan publik kepada Panwaslih semakin bertambah ketika munculnya penjelasan yang terkesan sok tahu tapi terindikasi menipu dari seorang Komisioner Panwaslih, bernama Rusli, yang menyampaikan bahwa kejahatan pilkada terkait pertemuan tertutup di Mess Merah, PT. Mapoli Raya tidak perlu dipersoalkan lagi karena sudah selesai divonis hakim, dan Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua beserta timsesnya tidak bisa dijerat hukum karena sudah kalah pada pelaksanaan pilkada 15 Februari 2017 kemarin.  

"Indikasi kebohongan Rusli semakin jelas terlihat ketika publik membaca penjelasannya bahwa surat pernyataan/pengakuan yang disampaikan dan ditanda tangani oleh 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Imam Mukim saat diambil keterangan oleh petugas Panwaslih Aceh Tamiang di Mapolsek Seruway, Kamis (9/2/2017) sekira pukul 03.05 WIB kemarin tidak pernah lagi dirubah oleh Panwaslih. Tapi ketika wartawan mempertanyakan tentang kenapa dua nama datok penghulu yang tertera di surat pernyataan itu tidak dilimpahkan ke pengadilan? Publik juga membaca bahwa Rusli tidak lagi berani memberikan penjelasan secara blak-blakkan dan langsung meminta wartawan agar bersedia datang ke kantor Panwaslih dengan alasan lebih mudah bicara sambil ngopi-ngopi. Ada apa dengan Rusli?" beber Mustafa sembari tersenyum.  

Menurut Mustafa, sudah sepatutnya bagi publik yang memahami ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak akan percaya kepada Panwaslih Aceh Tamiang sebelum berani menjelaskan secara jujur, "Apakah Panwaslih telah memintai keterangan dari seluruh Datok Penghulu Kecamatan Rantau serta Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati-Izwardi (HI), juga para timses dan pihak lainnya yang hadir pada malam penggerebekan oleh manyarakat pada pertemuan tertutup di Mess Merah, PT. Mapoli Raya?"

Lalu, pada kejahatan pilkada tersebut, siapa saja yang dijadikan saksi dan diambil keterangannya oleh Panwaslih? Apa saja alat bukti yang telah dikumpulkan Panwaslih? Kemudian, apakah seluruh perihal yang dipertanyakan diatas tadi sudah disertakan oleh Panwaslih sebagai perlengkapan syarat formil maupun meteril pada laporan (rekomendasi) Panwaslih Aceh Tamiang yang diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian kemarin?

Dia menuturkan, kasus tersebut telah memunculkan rentetan pertanyaan yang harus dijawab secara detail oleh pihak Panwaslih, diantaranya, kenapa pertemuan tertutup para Datok Penghulu Kecamatan Rantau yang dilaksanakan oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati-Izwardi (HI) beserta para timses, di Mess Merah, PT. Mapoli Raya, Desa Prapen, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu 8 Februari 2017 kemarin hanya menjerat 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Imam Mukim saja?

Kenapa pihak yang membuat pertemuan, yakni Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati-Izwardi (HI) beserta para timses mereka tidak terjerat hukum? Apakah perbuatan mereka tersebut tidak ada unsur pidananya? Dan siapa saja nama para timses Hamdan Sati-Izwardi yang ikut hadir pada pertemuan di Mess Merah PT. Mapoli Raya?

Kenapa pada isi surat pernyataan/pengakuan yang disampaikan dan ditanda tangani oleh 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Imam Mukim saat diambil keterangan oleh petugas Panwaslih Aceh Tamiang di Mapolsek Seruway, Kamis (9/2/2017) sekira pukul 03.05 WIB kemarin tertulis secara jelas bahwa jumlah datok penghulu yang hadir pada pertemuan tertutup di Mess Merah PT. Mapoli Raya sejumlah 8 (delapan) orang, sedangkan yang disidang dan mendapatkan vonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Kamis (2/3/2017) kemarin, hanya 6 (enam) orang saja?

Mustafa menduga bahwa kejahatan pilkada terkait pertemuan tertutup di Mess Merah, PT. Mapoli Raya adalah salah satu permasalahan dari sekian banyak permasalahan yang tidak ditindaklanjuti secara baik dan benar oleh Panwaslih Aceh Tamiang. Apabila satu persatu permasalahan yang pernah terjadi pada saat pelaksanaan pilkada kemarin dipertanyakan kembali kepada Panwaslih maka ada indikasi bahwa Khuwailid akan kembali memainkan sikap membisu dan Rusli juga akan memberikan penjelasan-penjelasan yang lucu.

Contoh yang paling kecil, terang Mustafa, jika dipertanyakan tentang tindak lanjut atas temuan Panwaslih dan juga laporan Sayed Zainal M.SH, bernomor: 01/L-P/10/2016, tertanggal 28 Oktober 2016, yang diterima oleh Zulfahar Faisal, SE, terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh petahana, Hamdan Sati, yang memutasikan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dan dilantik pada Jum'at (14/10/2016) lalu.

"Jika sejumlah LSM melakukan gerakan penelusuran tentang penggunaan anggaran hibah yang sebesar Rp.9.124.775.000, maka diduga kuat Panwaslih Aceh Tamiang akan segera terkenal. Inilah alasan singkat bagi LSM GEMPUR untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap rencana yang diusung aktivis senior, Sayed Zainal M.SH, tentang upaya pengajuan permohonan informasi secara resmi kepada Panwaslih Aceh Tamiang," pungkas Mustafa Kamal.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini