-->

Ketua Koperasi Sukma Jaya Siap Lengserkan Zulfikar dari Jabatannya

06 Maret, 2017, 16.16 WIB Last Updated 2017-03-06T09:17:23Z
ACEH TAMIANG - LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tamiang, melalui rilis yang dipublikasikan media online Lintas Atjeh, edisi Rabu (1/3/2017) kemarin, mengabarkan bahwa oknum kader Partai NasDem DPC Aceh Tamiang, Zulfikar, tidak pernah sekalipun terlibat dalam gerakan koperasi di Aceh Tamiang.

Namun menjelang pelaksanaan Musda Dekopinda Aceh Tamiang, pada tanggal 18 Oktober 2015 lalu, Zulfikar berkeinginan mencalonkan diri sebagai calon ketua organisasi gerakan koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom tersebut, ditengarai telah melakukan rekayasa identitas sebagai salah satu anggota koperasi, yakni Koperasi Sukma Jaya yang beralamat di Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway.

Dalam upaya mendapatkan kebenaran atas informasi yang disampaikan LSM GEMPUR tentang indikasi permasalahan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tamiang periode 2015-2020, Zulfikar, Senin (6/3/2017), LintasAtjeh.com berupaya melakukan mengkonfirmasi terhadap Ketua  Koperasi Sukma Jaya yang beralamat di Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kamaruzzaman, melalui telepon selulernya.

Dan sekira pukul 11.14 WIB, melalui telepon selulernya, Ketua Koperasi Sukma Jaya, Kamaruzzaman mengatakan bahwa benar Zulfikar telah mendaftarkan dirinya di koperasi yang diketuai olehnya pada saat menjelang pelaksanaan Musda Dekopinda Aceh Tamiang pada tahun 2015 lalu, melalui rekomendasi dari Sekjen NasDem DPC Kabupaten Aceh Tamiang, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koperasi Sukma Jaya, Muhammad Yunansyah.

Saat itu, kata Kamaruzzaman, dirinya beserta Yunan dan kawan-kawan yang telah mengusung Zulfikar menjadi calon Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, sangat mengharapkan kepada Zulfikar agar mampu membawa organisasi Dekopinda Aceh Tamiang lebih baik dari yang sebelumnya, namun ternyata Zulfikar malah membuat organisasi tersebut mati.

Kamaruzzaman menegaskan, sebelum dilaksaksanakan acara pelantikan pada Desember 2016 kemarin, dirinya beserta beberapa pengurus koperasi lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang telah berupaya ingin melaksanakan Musda Luar biasa dengan rencana untuk menggusur (lengserkan) Zulfikar dari jabatan Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode periode 2015-2020, namun pihak Dekopinwil Provinsi Aceh masih melarang.

Menurut keterangan dari Kamaruzzaman, saat itu pihak Dekopinwil Provinsi Aceh masih melarang para pengurus koperasi di Aceh Tamiang untuk mengusulkan dilaksanakan Musda Luar Biasa karena dengan alasan dapat memalukan pihak Dekopinwil Provinsi Aceh, dan pihak provinsi menghimbau agar berikesempatan dulu kepada Zulfikar setelah beberapa bulan masa pelantikan pengurus Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020.

"Malah, rekan pengurus koperasi bernama Herman, sekitar bulan September 2016 kemarin telah duduk bersama dalam bentuk forum untuk membahas permasalahan Zulfikar, tapi pihak provinsi masih menghimbau agar memberi kesempatan dulu kepada Zulfikar selama beberapa bulan dari masa pelantikan," beber Kamaruzzaman.

Sementara ditempat terpisah, Wakil Ketua Koperasi Sukma Jaya, Muhammad Yunansyah, saat dikonfirmasi hal tersebut dirinya mengaku bersalah karena telah merekomendasi Zulfikar sebagai anggota Koperasi Sukma Jaya menjelang Musda Dekopinda 2015 lalu.

"Saya bersalah bang, saya berfikir dia bisa membawa Dekopinda lebih baik lagi," tutup Muhammad Yunansyah.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini