-->

Polres Abdya Cetak 603 Lembar SIM Selama Tahun 2017

10 Maret, 2017, 16.00 WIB Last Updated 2017-03-17T13:01:26Z

ABDYA - Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang merupakan syarat penting dimiliki oleh semua pengendara pada saat melakukan perjalanan agar terhindar dari razia pihak Kepolisian. Namun lain halnya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sangat berbanding terbalik dengan jumlah kendaraan yang terjual dari dealer dengan SIM yang diterbitkan.

“Selama tahun 2017 tercatat hanya 603 lembar SIM yang dikeluarkan Polres setempat. Ini tergolong rendah, namun seringnya kita memberikan pemahaman dan melakukan razia,untuk membuat SIM pun sedikit lebih baik,” sebut Kasatlantas Polres Abdya,IPTU RJ Agung Pratomo, SIK, kepada LintasAtjeh.com, Jumat (10/3/2017), di Blangpidie.

Lanjut Agung, berdasarkan jumlah pembuatan legalitas kendaraan dari Kepolisian dapat terlihat minimnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memiliki SIM dan surat-surat kepemilikan yang dibutuhkan.Untuk mengatasi itu semua gencar melakukan sosialisasi aturan-aturan lalulintas yang berlaku di Republik Indonesia.

“Tujuan kita untuk menjaga keselamatan berkendaraan. Sebab banyak masyarakat yang terjaring razia tidak memiliki SIM disamping tidak menggunakan helm sesuai aturan berlalu lintas,” ujar Agung.

"Penting bagi semua pengendara memiliki SIM, karena SIM merupakan bukti kompetensi bagi seorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan mengemudi di jalan sesuai yang ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku," ingatnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini