-->








Copy Paste dan Tidak Valid, LKPJ Bupati Aceh Tamiang Ditolak Dewan

27 April, 2017, 16.34 WIB Last Updated 2017-04-27T09:34:09Z

ACEH TAMIANG - Sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang yang mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi mengembalikan atau menolak nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang tahun 2016 karena disusun secara semberono, dan tidak didukung oleh data yang valid serta menampilkan hasil copy paste dari pelaksanaan tugas pembantuan pada APBK tahun 2015.

Sidang paripurna yang digelar, Rabu (26/04/2017), dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Nora Idah Nita SE. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Drs Iskandar Zulkarnaen MAP, para Asisten, Kepala SKPK, Camat, serta para unsur terkait lainnya.

Dalam pandangan umum Fraksi Merah Putih yang dibacakan Juanda S.IP menyebutkan bahwa LKPJ Tahun 2016 Bupati Aceh Tamiang telah disusun dengan sembrono, tidak hati-hati dan tidak didukung oleh data yang valid serta menampilkan informasi pelaksanaan pemerintahan tidak sesuai dengan tahun anggaran yang seharusnya termuat dalam sebuah dokumen LKPJ Bupati.

Juanda menjelaskan, perhatian pertama Fraksi Merah Putih adalah pada data yang digunakan untuk digunakan untuk menggambarkan pertumbuhan ekonomi Aceh Tamiang tahun 2016 yang bukan merupakan data aktual yang menggunakan data tahun 2013.

Disamping itu juga terdapat data yang tidak konsisten mengenai laju pertumbuhan rill PDRB Aceh Tamiang selama tahun 2012-2015 dimana angka yang ditampilkan sangat berbeda dengan angka dalam dokumen LKPJ tahun sebelumnya, padahal masih menunjuk kepada tahun yang sama.

Menurut Juanda, terdapat banyak kegiatan tahun 2015 yang dilaporkan lagi dalam LKPJ APBK 2016, pembangunan RTH di Tualang Cut, pembangunan WC SDN Suka Makmur, pengadaan dan pemasangan solar cell di Tempat Pembuangan Sampah, yang kesemuanya merupakan kegiatan tahun 2015 yang dilaporkan lagi dalam LKPJ APBK 2016.

Dia menambahkan, ada pekerjaan pembuatan sistem informasi atau data base jalan dan jembatan (swakelola), pembangunan laboratarium Bina Marga Dinas PU, pembangunan gedung asrama mahasiswa Aceh Tamiang, pembuatan DED embung Marlempang dan penetapan Qanun Tata Ruang, pengadaan mobilitas air, pembuatan embung air, perencanaan pembuatan hutan kota, penanaman restorasi di kawasan hutan dan pemetaan lahan kritis kawasan mangrove.

Semuanya program tahun 2015 dilaporkan dalam LKPJ tahun 2016. Terdapat juga pengadaan kenderaan fungsional pengangkut Calon KB dan pengadaan mobil box pada kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan kegiatan APBK tahun 2015 juga masih dilaporkan dalam LKPJ tahun 2016.

Menurut Juanda S.IP, LKPJ Bupati Aceh Tamiang tahun 2016 merupakan copy paste dari pelaksanaan tugas pembantuan pada APBK tahun 2015 yakni pada Dinas Pertanian Peternakan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Kesehatan. Juanda juga menyesalkan, informasi tugas umum pemerintahan yakni kerjasama daerah dengan pihak ketiga, baik itu di Bagian Hukum Setdakab, Dinas SI, BLHK dan RSUD pihaknya menemukan bahwa mitra yang diajak kerjasama dasar hukum yaitu kontrak atau surat perintah kerja, sumber anggaran serta ouput merupakan copy paste dari LKPJ tahun 2015 yang dimasukkan dalam LKPJ tahun 2016.

"Mewakili Fraksi Merah Putih, saya menyatakan sangat kecewa dengan kinerja Bupati Aceh Tamiang yang telah menyerahkan dokumen LKPJ tidak sesuai dengan harapan dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminta menghentikan proses pembahasan LKPJ tahun 2016 dan diserahkan kembali untuk diperbaiki," demikian ungkap Juanda.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini