-->

Miliki Ekstasi, Enam Pria dan Empat Wanita Tamiang Ditangkap Polisi

22 April, 2017, 23.35 WIB Last Updated 2017-04-22T16:35:09Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang telah melakukan penangkapan terhadap enam pria dan empat wanita karena ketahuan memiliki narkoba jenis pil ekstasi, Sabtu (22/04/2017).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudistira Putra kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, penangkapan terhadap enam pria dan empat wanita tersebut bermula dari terjaringnya tiga tersangka pada saat petugas kepolisian menggelar razia rutin di jalan lintas Banda Aceh - Medan, yang berlokasi di depan kantor Mapolsek Kota Kuala Simpang.

Kasat Narkoba juga menjelaskan, kronologi terjaringnya tiga tersangka tersebut, yakni pada saat menggelar razia, petugas menghentikan dan menggeledah setiap kenderaan yang melintas, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi (Nopol) B 1964 UKT yang dikendarai oleh MN.

Pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam bagasi belakang mobil yang ditumpangi oleh 3 (tiga) warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, yang masing-masing berinisial MN (22), IS (26), dan DR (16), telah ditemukan satu buah topi berwarna hitam yang di dalamnya didapatkan dua butir pil berwarna hijau muda berlogo "H".

Kasat Narkoba menerangkan, karena diduga kuat bahwa dua butir pil berwarna hijau muda berlogo "H" yang terbungkus plastik bening tersebut sebagai narkotika jenis pil ekstasi, maka petugas melakukan intograsi terhadap pengendara mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1964 UKT, berinisial MN.

"Pada saat di-interogasi oleh pihak petugas, MN mengakui bahwa kedua butir pil ekstasi berwarna hijau muda berlogo H tersebut adalah milik dirinya yang disimpan/diselipkan oleh rekannya, IS di dalam topi," sebut Kasat Narkoba.

Setelah melakukan penangkapan terhadap  MN, IS, dan DR, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya, yakni GS (27) warga Desa Purwodadi, MPS (29) warga Desa Seumadam, S (39) warga Desa Karang Jadi, HA (22) warga Desa Pahlawan, IK (36) warga Desa Sungai Liput, EM (30) warga Desa Sungai Liput dan AK (33) warga Desa Sungai Liput.


"Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ke-sepuluh tersangka serta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," demikian kata IPTU Wijaya Yudistira Putra.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini