-->








Napi Koruptor Asyik Berlenggang di Luar Lapas Banda Aceh

23 April, 2017, 09.38 WIB Last Updated 2017-04-23T02:38:48Z
BANDA ACEH - Kasus pengeluaran narapidana (napi) secara illegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh seakan tiada habisnya. Minggu lalu dua napi narkotika yang divonis hukuman penjara selama 15 tahun berhasil kabur setelah dikeluarkan melalui pintu penjagaan utama (P2U) oleh oknum petugas sipir.

Kini seorang napi tindak pidana korupsi juga tidak berada didalam Lapas Banda Aceh yakni Edi Wijaya terpidana 1 tahun 2 bulan kurungan denda 50 juta dalam kasus korupsi mendapat izin Cuti Menjenguk Keluarga (CMK) dari Kalapas Banda Aceh, Sabtu (22/04/2017) siang.

Dari informasi yang diterima redaksi LintasAtjeh.com, Izin pengeluaran napi koruptor Edi Wijaya langsung diberikan oleh Kalapas Banda Aceh, M. Drais Siddiq. Hal ini dikuatkan dengan surat izin tersebut ditandatangani oleh Kalapas namun ironisnya surat tersebut tidak disimpan di pos jaga utama sebagai bukti keluar lapas seizin Kalapas.

“Napi Edi Wijaya mulai siang tadi telah keluar Lapas, ada izin CMK langsung dari Bapak Kalapas yang teken suratnya. Tapi suratnya tidak disimpan di pos jaga utama," ungkap salah seorang petugas yang melihat langsung surat izin CMK napi korupsi tersebut.

Dari sumber lainnya di dalam Lapas Banda Aceh menyebutkan pemberian izin CMK kepada Napi Edi awijaya tidak melalui sidang TPP (Tim Penilaian Pemasyarakatan) serta belum membayar uang subsider sehingga pengeluaran napi koruptor tersebut diluar prosedural.

“Setahu kami, Napi Edi Wijaya tidak dilakukan sidang TPP atau bayar uang subsider tapi dapat mudah diberi izin CMK untuk pulang ke rumah. Petugas yang ngawal si Iqbal, kepercayaan Bapak Kalapas,“ beber salah satu napi kasus narkotika yang tidak ingin dituliskan namanya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq, Bc. IP, yang dihubungi melalui handphonenya, Minggu (23/04/2017), mengatakan jika Napi Edi Wijaya diberikan izin keluar Lapas bukan CMK melainkan untuk berobat karena sakit.

Menurutnya, pemberian izin berobat napi koruptor yang dilakukannya tidak memerlukan sidang TPP ataupun harus membayar subsider. Semua didasarkan atas dasar kemanusiaan.

"Bukan izin CMK, tapi izin berobat karena sakit. Kalau itu tidak perlu sidang TPP maupun membayar uang subsider. Saya berikan karena dasar kemanusiaan jadi jangan salah artikan," jelas Drais.[Red/Az]
Komentar

Tampilkan

Terkini