-->








Polres Langsa Ciduk Pelaku Pencabulan Dua Balita

04 April, 2017, 23.30 WIB Last Updated 2017-04-04T18:58:16Z
LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa telah menciduk seorang pelaku pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, yang masing-masih berusia 3 (tiga) tahun dan 4(empat) tahun, Lukman Budiman Bin Alm. Budiman (48), di rumahnya yang beralamat di Lr. Pusara Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Senin (03/4/2017) sekira pukul 10.00 WIB. 

Kapolres Kota Langsa AKBP H Iskandar ZA, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK, Selasa (4/4/2017) kepada LintasAtjeh.com mengatakan, pelaku bernama Lukman Budiman Bin Alm. Budiman yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ditangkap karena adanya laporan/pengaduan dari kedua orang tua yang juga beralamat di Lr. Pusara Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Kasat Raskrim menjelaskan, laporan/pengaduan pertama, yakni LP / 89 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tanggal 02 April 2017 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Korban berinisial F, baru berusia3 (tiga) tahun.

Dan laporan/pengaduan kedua, kata Kasat Reskrim, LP / 93 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tanggal 03 April 2017 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Korban berinisial N, yang juga baru berusia 4 (empat) tahun.

Kata Kasat Reskrim, menurut keterangan yang disampaikan oleh kedua orang tua korban, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak mereka dengan cara berpura-pura menggendong dan meletakkan korban di atas paha pelaku, kemudian pelaku meraba-raba badan korbannya, lalu memasukkan jari-jarinya ke kemaluan korban. Keluarga dari pihak korban merasa keberatan terhadap perbuatan pelaku.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kota Langsa," demikian jelas  Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini