ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap praktik pelacuran (prostitusi) dan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) yang melibatkan enam anak perempuan di bawah umur (ABG), serta menangkap seorang pelanggan seks.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, didampingi Waka Polres Kompol Wahyudi Sabhara SH,SIK, dan Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra S.Sos, saat menggelar konferensi pers dengan para awak media di teras depan Mapolres setempat, Jum'at (21/04/2017) sore, menyampaikan bahwa ke enam anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan menjadi budak pemuas nafsu itu masih berusia 13 s.d 17 tahun.
Kapolres menerangkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, ke enam anak di bawah umur tersebut mengaku terjerumus ke dalam praktik prostitusi karena ajakan dari teman-teman mereka sendiri. Tiga orang masih duduk di bangku sekolah SMP dan tiga lainnya di SMA. Mereka semua berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dia menambahkan, kronologis kejadian terungkapnya kasus asusila para anak-anak di bawah umur itu berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh warga Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, terhadap seorang warga Dusun Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, berinisial AL (22) yang sedang bersetubuh/melakukan perzinaan dengan anak dibawah umur, berinisial RW (14) di tingkat ke dua salah satu rumah kawasan kompleks BTN Satelit Graha, pada Rabu (19/04/2017) sekira pukul 20.30 WIB kemarin.
Lanjutnya, setelah melakukan penggerebekan, pihak warga Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru langsung memanggil WH (Wilayahtul Hisbah) dan kemudian pelaku AL bersama RW digiring/dibawa ke kantor Satpol PP/WH, lalu selanjutnya diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menyelidikan lebih lanjut.
Kata Kapolres, hasil dari penyeledikan saat ini pihak Satuan Rekrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan lima anak dibawah umur, yang juga teman dari RW. Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita oleh pihak kepolisian adalah 6 (enam) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
"Pihak pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI, Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga Pasal UU RI. Nomor: 21 Tahun 2007 Tentang TP. Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK.[Zf]