-->








Senator Fachrul Razi : Keterbukaan Informasi Jalan Keluar Persoalan RSUD Langsa

20 April, 2017, 15.48 WIB Last Updated 2017-04-20T08:48:53Z


JAKARTA - Setelah mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, kasus pemusnahan obat-obatan dan penjualan rekam medis ternyata mendapat perhatian dari Anggota DPD RI dari Aceh.


Senator Fachrul Razi dalam pesan rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Kamis (20/04/17), menyatakan secara tegas bahwa keterbukaan informasi publik merupakan jalan keluar terhadap penyelesaian kasus di RSUD Kota Langsa.

Menurut Fahrur, selama ini masyarakat di Kota Langsa dihebohkan dengan tidak jelasnya penyelesaian kasus pemusnahan obat-obatan dan penjualan rekam medis. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi sudah dua bulan berjalan belum adanya informasi atas penyelidikan kasus tersebut.


"Sesuai dengan amanat UU Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan kewajiban kepada setiap badan publik  untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, saya mendesak pihak Polres Langsa untuk membuka hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, apapun hasil penyelidikanya karena masyarakat wajib mengetahuinya.

"Saya mengharapkan juga masyarakat Kota Langsa pro aktif untuk mengawal penyelidikan kasus ini. Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU, ini harus dikedepankan untuk mendukung pembangunan daerah," imbuhnya.

"Saya akan memantau perkembangan sejauh mana kasus tersebut ditangani oleh pihak Polres Langsa, jika tidak ada kejelasan nantinya saya akan berkoordinasi dengan Polda Aceh sehingga kasus ini harus dapat dituntaskan dalam tahun ini," tutup Senator asal Aceh.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini