-->








Ahok Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, Langsung Ditahan di Cipinang

09 Mei, 2017, 13.30 WIB Last Updated 2017-05-09T06:30:59Z
JAKARTA - Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah. Setelah divonis, Ahok mulai hari ini, Selasa (09/05/2017) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Tonton video:
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017).[Ngelmu.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini