-->




Beberkan Hasil Rekam Medis, Staf Humas RSUD Kangkangi Aturan

05 Mei, 2017, 00.33 WIB Last Updated 2017-05-04T19:11:15Z


LANGSA - Bobroknya pelayanan RSUD Langsa yang saat ini sedang mengejar untuk mendapatkan Akreditasi Paripurna tercermin pada saat Staf Humasnya memberikan keterangan kepada LintasAtjeh.com, Kamis (04/05/2017).



Pasalnya, pada saat empat orang awak media melakukan investigasi ke rumah sakit tersebut menemukan masalah seperti, tidak adanya kamar mayat, kotornya dapur RSUD Langsa, dan pegawai yang merangkap jabatan. Kemudian keempat awak media tersebut menemui humasnya untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut.


Pada saat awak media bertemu Staf Humas RSUD Langsa yang akrab disapa Ivo, ia mengatakan bahwa pasien yang sudah meninggal dunia tersebut bila dilihat dari berkas rekam medis diduga mengidap penyakit (Susp) HIV dan banyaknya virus yang masuk di syaraf pasien. Ia juga mengatakan bahwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pihak wartawan ada orang yang memang berkompeten sehingga awak media harus menunggu.

"Terkait rangkap jabatan itu boleh, tetapi nanti saya tanyakan kepada pihak yang berkompeten dulu ya," kata Ivo.

Dalam jawaban staf humas RSUD Langsa terdapat kejanggalan yang menggambarkan kebobrokan rumah sakit tersebut. Hal itu dikarenakan bahwa hasil rekam medis tidak boleh diketahui oleh orang lain terkecuali dokter dan keluarga pasien.

Karena, rahasia medis merupakan hak pasien yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap hak pasien ini merupakan sebuah kejahatan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

Perlu diketahui bahwa perlindungan terhadap hak rahasia medis ini dapat di lihat dalam peraturan perundang-undangan antara lain, Pasal 57 UU No.36/ 2009 tentang Kesehatan mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan. Dan dalam Pasal 48 UU No. 29/2004 tentang Praktek kedokteran mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokterannya wajib menyimpan rahasia kedokteran. Kemudian, dalam Pasal 32 (i) UU No,44 Tentang Rumah Sakit mengatakan bahwa hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Sehingga, apa yang dibeberkan Staf Humas RSUD Langsa tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut diancam pidana kurungan badan sebagai mana yang diatur dalam pasal 322 KUHP yang menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia simpan karena jabatannya atau karena pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini