ACEH
TAMIANG - LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR)
memberikan apresiasi dan turut mendukung aksi unjuk rasa yang digelar rasa oleh
warga dari sebelas desa di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,
dengan tujuan menuntut 'transparansi' pengelolaan dana ADD di desa mereka
masing-masing, pada Selasa (09/05/2017) kemarin.
Pasalnya, niat baik dari
pemerintah yang telah menggelontorkan dana hampir mencapai satu miliar perdesa
melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) terindikasi dijadikan ajang korupsi
oleh sebagian besar oknum pemerintahan desa yang diduga kuat turut melibatkan
para oknum datok penghulu, baik di Kecamatan Manyak Payed khususnya, maupun di
Kabupaten Aceh Tamiang secara keseluruhan.
Demikian ungkap Ketua LSM
Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal kepada Lintas
Atjeh.com, melalui telepon selulernya, Minggu (14/05/2017).
Mustafa Kamal menyampaikan
harapannya agar penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian agar
sungguh-sungguh memberantas para oknum yang terbukti melakukan penyelewengan
dana ADD. Penjarakan dan jangan beri ampun setiap oknum datok penghulu yang
terbukti 'mengkorup' dana ADD
Menurut Mustafa Kamal,
modus yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa dan oknum datok penghulu dalam
upaya 'mengemplang' dana ADD, mulai dari upaya mark up harga hingga proses
pembangunan yang tidak sesuai draf, serta pembangunan yang tak selesai.
"Kita harus sepakat
bahwa setiap warga negara yang melawan hukum dan melakukan perbuatan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara wajib dijerat dengan
Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,"
pungkas Ketua LSM GEMPUR, Mustafa Kamal.[Zf]