-->








GEMPUR: Oknum Datok 'Korup' Dana ADD Wajib Dipenjarakan!

14 Mei, 2017, 15.18 WIB Last Updated 2017-05-14T08:18:59Z

ACEH TAMIANG - LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) memberikan apresiasi dan turut mendukung aksi unjuk rasa yang digelar rasa oleh warga dari sebelas desa di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan tujuan menuntut 'transparansi' pengelolaan dana ADD di desa mereka masing-masing, pada Selasa (09/05/2017) kemarin.

Pasalnya, niat baik dari pemerintah yang telah menggelontorkan dana hampir mencapai satu miliar perdesa melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) terindikasi dijadikan ajang korupsi oleh sebagian besar oknum pemerintahan desa yang diduga kuat turut melibatkan para oknum datok penghulu, baik di Kecamatan Manyak Payed khususnya, maupun di Kabupaten Aceh Tamiang secara keseluruhan.

Demikian ungkap Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal kepada Lintas Atjeh.com, melalui telepon selulernya, Minggu (14/05/2017).

Mustafa Kamal menyampaikan harapannya agar penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian agar sungguh-sungguh memberantas para oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana ADD. Penjarakan dan jangan beri ampun setiap oknum datok penghulu yang terbukti 'mengkorup' dana ADD

Menurut Mustafa Kamal, modus yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa dan oknum datok penghulu dalam upaya 'mengemplang' dana ADD, mulai dari upaya mark up harga hingga proses pembangunan yang tidak sesuai draf, serta pembangunan yang tak selesai.

"Kita harus sepakat bahwa setiap warga negara yang melawan hukum dan melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara wajib dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," pungkas Ketua LSM GEMPUR, Mustafa Kamal.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini