LANGSA - Pernyataan oknum Staf Humas Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang bernama Fauziah, SH alias Ivo kepada
beberapa awak media pada tanggal 4 Mei 2017 kemarin menjadi sorotan dan kecaman
dari berbagai elemen masyarakat.
Agus Affandi, SH, MH Advokat dan Praktisi Hukum saat ditemui
LintasAtjeh.com, Jumat (05/05/2017), di Langsa mengatakan bahwa bocornya Rekam
Medis pasien RSUD Langsa kebeberapa Media sangat disayangkan, karena isi dari Rekam
Medis adalah milik pasien dan tidak boleh dipublikasikan. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi Pasal 12 ayat(2) Peraturan
Mentri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
“Dalam Pasal 70 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan menyatakan Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga
kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,”
paparnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa tujuan dari kerahasian Rekam Medis adalah
agar pasien yang meminta pertolongan kedokteran mempunyai perasaan aman. Pasien
harus menceritakan segala keluhan yang mengganggunya untuk kepentingan
penyembuhan, baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah. Ia tidak boleh merasa
khawatir mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain.
Sambungnya, Rekam Medis merupakan dokumen
rahasia yang bersifat Relatif dan bukan bersifat absolut. Artinya Rekam medis tersebut
dapat dibuka dengan
ketentuan, pertama, untuk kepentingan kesehatan pasien, kedua, atas perintah pengadilan
untuk penegakan hukum, ketiga, permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, keempat,
permintaan lembaga/institusi berdasarkan undang-undang dan kelima, untuk kepentingan
penelitian, audit, pendidikan dengan syarat tidak menyebutkan identitas pasien.
Permintaan rekam medis yang untuk dibuka tersebut harus dilakukan
tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan, hal tersebut diatur dalam Pasal
10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
“Dengan membocorkan hasil Rekam Medis pasien yang telah meninggal dunia itu
berdampak buruk bagi pihak keluarga, dan pihak
keluarga merasa sangat malu. Hal tersebut mencerminkan tidak profesionalnya
manajemen RSUD Langsa.,” jelasnya.
“Kita berharap kepada pihak kepolisian memproses
dan menindak oknum yang membocorkan Rekam Medis salah satu pasien di RSUD
Langsa tersebut, hal ini merupakan suatu tindak pidana,” imbuhnya .
“Selain oknum yang membocorkan Rekam Medis,
kita berharap pihak kepolisian juga memeriksa Pimpinan RSUD Langsa, Pimpinan harus
bertanggungjawab atas bocornya Rekam
Medis pasien oleh orang yang tidak berhak, sesuai dengan Pasal 14 peraturan mentri kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis,” tutupnya.
Sementara
itu, Bambang Herman, SH, Aktivis PAKAR mengatakan bahwa sangat menyayangkan tindakan yang
dilakukan oleh oknum Staf Humas RSUD Langsa ini, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dugaan pembocoran rekam medis, agar pelindungan hukum terhadap kepentingan pasien dan keluarganya terpenuhi.
“Akibat
pernyataan Fauziah kepada beberapa media mengenai Rekam Medis, menunjukan ketidak profesionalan koordinasi antara staf dan pimpinan RSUD, hal tersebut akan
berdampak pada penilaian RSUD Langsa yang saat ini
lagi mempersiapkan untuk mendapatkan Akreditasi Paripurna,” pungkasnya. [Sm]