-->








YARA Minta Pemerintah Bubarkan KKR Aceh

05 Mei, 2017, 16.37 WIB Last Updated 2017-05-05T09:37:44Z
IST
BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Aceh membubarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sampai disahkannya UU KKR. Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh itu sendiri bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).

"Kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Aceh bahwa pembentukan KKR untuk Aceh landasannya jelas dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah  Aceh, Pasal 229 ayat (1) untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan undang-undang ini  dibentuk Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh. Ayat (3) Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh bekerja  berdasarkan peraturan  perundang-undangan, dan ayat (4) Dalam  menyelesaikan kasus  pelanggaran HAM di Aceh," demikian kata Safaruddin, SH, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (05/05/2017), dalam rlilisnya.

Kata Safaruddin, KKR dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup di dalam masyarakat. Dari penjelasan ayat pasal 229 ayat (3) yang dimaksud dengan peraturan Perundang-undangan dalam ketentuan  ini adalah ketentuan di dalam UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR (telah dicabut oleh  Mahkamah konstitusi melalui keputusan  Perkara Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006), dengan dicabutnya UU KKR tersebut maka Aceh telah kehilangan payung hukumnya dalam membentuk KKR di Aceh.

Kemudian, lanjut dia, payung hukum terhadap KKR Aceh merupakan syarat penting, jika tidak ada payung hukumnya bagaimana landasan untuk pengaanggarannya dan kinerjanya, tentu akan menimbulkan permasalahan hukum lainnya di kemudian hari, kecuali ketentuan penjelasan dalam pasal 229 ayat (3) tersebut dihapus atau diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami pada saat akan dibentuknya KKR di Aceh telah menyampaikan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar memperhatikan landasan hukum dalam menyusun Qanun KKR Aceh, namun tidak ditanggapi. Jika sudah seperti ini maka akan timbul masalah lagi terhadap kelembagaan KKR Aceh, bagaimana KKR Aceh mau mengurusi tentang pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi konflik di Aceh, jika lembaganya sendiri tidak ada payung hukum yang kuat," jelasnya.

Untuk itu, dijelaskannya, kami mendesak kepada Pemerintah Pusat ataupun pemerintah Aceh agar membubarkan KKR Aceh dan membentuk kembali setelah disahkannya UU KKR, kami pun akan melakukan kajian untuk me-judicial review Qanun No 17 Tahun 2013 tersebut ke Mahkamah Agung karena qanun tersebut bertentangan dengan UU.

"Dan untuk hal terkait dengan pemenuhan hak korban konflik Pemerintah Aceh dapat mengoptimalkan lembaga Badan Reintegrasi Aceh sambil menunggu terbentuk nya KKR Aceh yang konstitusional," tegasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini