-->








SPKP HAM Aceh: YARA Harus Minta Maaf Kepada Korban

09 Mei, 2017, 19.57 WIB Last Updated 2017-05-09T12:57:39Z
BANDA ACEH - Pernyataan Ketua Yayasan advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin yang meminta supaya kelembagaan KKR Aceh dibubarkan disalah satu media di Aceh telah melukai hati para korban yang selama ini sudah cukup lama menanti adanya rasa keadilan bagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami.

"Kehadiran kelembagaan KKR Aceh bagaikan mata air di tengah padang pasir yang gersang bagi kami para korban. Kami sudah cukup lama berjuang supaya ada KKR Aceh ini. Perjuangan yang kami lakukan sudah mulai sejak tahun 2006 setelah disahkannya UU Pemerintah Aceh, akan tetapi baru bisa disahkan Qanun KKR Aceh tersebut pada tahun 2013," ujar Zulkilfi Ibrahim, Ketua SPKP HAM Aceh, Selasa (09/05/2017).

Pada tahun 2010, kata dia, kami Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh bersama dengan para mahasiswa sudah melakukan pendudukan di kantor DPR Aceh untuk mendesak pemerintah Aceh segera mengesahan Qanun KKR Aceh, akan tetapi pada saat ini hanyalah cek kosong yang kami dapatkan.

"Kami berharap YARA supaya meminta maaf kepada kami para korban dan keluarga korban akibat pernyataan dia tersebut. Karena selama ini kami sama sekali tidak berharap lain selain adanya keadilan bagi kami keluarga korban," tegas Zulkifli Ibrahim.

"Kami juga mengetahui kalau Qanun KKR Aceh masih perlu adanya penyempurnaan akan tetapi marilah kita mulai berjalan untuk mewujudkan keadilan bagi kami dengan Qanun yang ada saat ini di tengah situasi korban yang semakin tua supaya kita tidak kehilangan dokumentasi secara utuh dari korban yang sudah sepuh," pungkasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini