-->

Syarbaini Diminta Tanggungjawabnya Terkait Berbagai Kasus di RSUD Langsa

10 Mei, 2017, 01.07 WIB Last Updated 2017-05-09T18:09:51Z

LANGSA - Kasus dugaan penjualan Rekam Medis dan pembeberan hasil Rekam Medis salah seorang pasien RSUD Langsa yang dilakukan Staf Humasnya merupakan tanggung jawab sepenuhnya Direktur Rumah Sakit tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis, Zulfadli saat ditemui LintasAtjeh.com, Selasa (09/05/2017), di Langsa.

Menurut Zulfadli, aktor utama yang menyebabkan timbulnya berbagai kasus di RSUD Langsa adalah dr.Syarbaini, M.Kes, untuk itu, ia (Syarbaini-red) harus berani mempertanggungjawabkannya. Hal ini berdasarkan Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan  menyatakan  Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


Kemudian, lanjutnya, jika kita melihat dalam Permenkes nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, dalam pasal 14 yang menjelaskan bahwa Pimpinan harus bertanggungjawab atas bocornya Rekam Medis pasien oleh orang yang tidak berhak.

"Kalau kita melihat rekam jejak Syarbaini dari menjadi Kepala Puskesmas hingga menjabat Direktur RSUD Langsa selalu menimbulkan berbagai masalah ditempat yang ia pimpinan, tetapi mengapa sang penguasa daerah masih mempertahankannya ya?" Ujarnya.

"Kita berharap semoga Walikota Langsa dapat melihat dengan cermat dan segera mengambil tindakan untuk mencegah kehancuran pelayanan kesehatan di RSUD yang dipimpin syarbaini Direktur saat ini," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini