-->








Pimpinan RSUD Langsa Harus Bertanggung Jawab Atas Bocornya Rekam Medis

05 Mei, 2017, 20.08 WIB Last Updated 2017-05-05T18:43:32Z


LANGSA - Pernyataan oknum Staf Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang bernama Fauziah, SH alias Ivo kepada beberapa awak media pada tanggal 4 Mei 2017 kemarin menjadi sorotan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Agus Affandi, SH, MH Advokat dan Praktisi Hukum saat ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (05/05/2017), di Langsa mengatakan bahwa bocornya Rekam Medis pasien RSUD Langsa kebeberapa Media sangat disayangkan, karena isi dari Rekam Medis adalah milik pasien dan tidak boleh dipublikasikan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 12 ayat(2) Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

“Dalam Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan  menyatakan  Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” paparnya.


Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa tujuan dari kerahasian Rekam Medis adalah agar pasien yang meminta pertolongan kedokteran mempunyai perasaan aman. Pasien harus menceritakan segala keluhan yang mengganggunya untuk kepentingan penyembuhan, baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah. Ia tidak boleh merasa khawatir mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain.

Sambungnya, Rekam Medis merupakan dokumen rahasia yang bersifat Relatif dan bukan bersifat absolut. Artinya Rekam medis tersebut dapat dibuka dengan ketentuan, pertama, untuk kepentingan kesehatan pasien, kedua, atas perintah pengadilan untuk penegakan hukum, ketiga, permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, keempat, permintaan lembaga/institusi berdasarkan undang-undang dan kelima, untuk kepentingan penelitian, audit, pendidikan dengan syarat tidak menyebutkan identitas pasien. Permintaan rekam medis  yang untuk dibuka tersebut harus dilakukan tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan, hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

“Dengan membocorkan hasil Rekam Medis pasien yang telah meninggal dunia itu berdampak buruk bagi pihak keluarga, dan pihak keluarga merasa sangat malu. Hal tersebut mencerminkan tidak profesionalnya manajemen RSUD Langsa.,” jelasnya.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian memproses dan menindak oknum yang membocorkan Rekam Medis salah satu pasien di RSUD Langsa tersebut, hal ini merupakan suatu tindak pidana,” imbuhnya .

“Selain oknum yang membocorkan Rekam Medis, kita berharap pihak kepolisian juga memeriksa Pimpinan RSUD Langsa, Pimpinan harus bertanggungjawab atas bocornya Rekam Medis pasien oleh orang yang tidak berhak, sesuai dengan Pasal 14 peraturan mentri kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis,” tutupnya.

Sementara itu, Bambang Herman, SH, Aktivis PAKAR mengatakan bahwa sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Staf Humas RSUD Langsa ini, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dugaan pembocoran rekam medis, agar pelindungan hukum terhadap kepentingan pasien dan keluarganya terpenuhi.

“Akibat pernyataan Fauziah kepada beberapa media mengenai Rekam Medis, menunjukan ketidak profesionalan koordinasi antara staf dan pimpinan RSUD, hal tersebut akan berdampak pada penilaian RSUD Langsa yang saat ini lagi mempersiapkan untuk mendapatkan Akreditasi Paripurna,” pungkasnya. [Sm]


Komentar

Tampilkan

Terkini