ACEH BESAR – Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar sosialisasi Aturan
Penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan
di
Hotel Hermes Banda Aceh, Selasa (13/6/2017).
Kegiatan yang dihadiri Wabup
Aceh Besar Dr. H. Syamsulrizal, M.Kes,
Sekdakab Aceh Besar Drs.
Iskandar,
MSi, Kajari Aceh Besar,
unsur
geuchik, Kasie PMDG
Kecamatan, dan tokoh-tokoh masyarakat serta sejumlah Pejabat Kemendes.
Dalam membuka sosialisasi tersebut, Sekretaris Ditjen
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa, Drs. H.
Muklis, MSi menyampaikan bahwa sosialisasi Permen Desa,
PDT, dan Trasmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permen Desa, PDT, dan
Transmigrasi Nomor 4 tahun 2017 tersebut sangat penting untuk membekali para Aparatur
Desa agar memanfaatkan dana desa secara baik dan benar.
Wabup Aceh Besar Dr. Syamsulrizal, M.Kes
dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi
penggunaan dana desa tersebut sangat bermanfaat dan diharapkan mampu menambah
ilmu serta menjadi bekal berharga bagi para aparatur gampong di Aceh Besar
dalam mengelola dana desa.
“Kami menyambut baik kerja
sama ini. Mudah-mudahan ke depan sosialisasi dan kerjasama seperti ini dapat
terus dilanjutkan,” harap Wabup Aceh Besar.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
Kabupaten Aceh Besar Drs.
Ramli Yahya yang diwakili Makmur menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut
diikuti puluhan geusyik, Kasie PMDG, dan tokoh-tokoh masyarakat dari sejumlah
kecamatan di Aceh Besar.
“Alhamdulillah, pihak
Kemendesa bekerjasama dengan Pemkab Aceh Besar dalam hal ini Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Gampong, sehingga kegiatan yang bermanfaat ini dapat membekali
aparatur gampong dan pihak terkait lainnya agar mampu memanfaatkan dana desa
secara baik dan benar,” tambahnya.
Adapun pemateri yang
diundang adalah, Sekdakab Aceh Besar Drs.
Iskandar,
MSi dengan judul “Kebijakan Pemkab Aceh Besar dalam mengelola dan desa di
Kabupaten Aceh Besar.”
Fery Ichsan Karunia,
SH, MH (jaksa pengacara
negara pada Kejari Aceh Besar) dengan materi “Tugas dan wewenang Kejaksaan
Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara serta peran TP4D
Kejari Aceh Besar dalam pelaksanaan anggaran desa.” serta Teuku Badlisyah, MPd yang memaparkan tentang Badan Usaha
Milik Gampong (BUMG) Blang Krueng Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Kegiatan yang berlangsung
sehari itu ditutup oleh Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes, PDT, dan Transmigrasi, Ir.
Razali, MSi. Ia berharap,
agar sosialisasi ini berguna bagi seluruh aparatur gampong dan stakeholder
terkait lainnya di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.[DW]