-->








GEMPUR: Diduga Bawahan Kabid Pora Berinisial YD 'Ahli' Memalsukan Tanda Tangan

21 Juni, 2017, 01.35 WIB Last Updated 2017-06-20T18:35:37Z
IST
ACEH TAMIANG - Sempurna! Itulah lontaran kata yang sangat layak sekali dilontarkan oleh publik terhadap 'seabrek' dugaan kejahatan yang merugikan negara di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, pimpinan mantan Kadishutbun bermasalah, Syahri SP.

Demikian ungkap Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Selasa (20/06/2017).

Mustafa menjelaskan, pada penghujung Ramadhan 1438 H, LSM GEMPUR berupaya menambahkan satu informasi lagi kepada publik di Kabupaten Aceh Tamiang bahwa sikap Syahri yang selama ini telah menutupi dan tidak bersedia melaporkan tentang hilangnya 50 buah bola kaki dan 50 buah bola volly, juga 2 unit laptop, serta 1 unit infocus ke pihak kepolisian telah mengindikasikan bahwa dirinya berupaya melahirkan kejahatan baru.

Indikasi kejahatan baru tersebut, kata Mustafa, Disparpora Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan rekayasa/pemalsuan laporan pertanggung-jawaban barang-barang yang hilang. Termasuk dugaan tentang adanya rekayasa/pemalsuan sejumlah tanda tangan pihak-pihak terkait.

Dia menambahkan, berdasarkan sejumlah informasi yang diterima dari sumber terpercaya, sebagian besar pegawai yang bertugas di Disparpora mengetahui bahwa salah satu oknum pegawai yang ditengarai ahli melakukan rekayasa/pemalsuan tanda tangan adalah bawahannya Kabid Pora, Iskandar, yakni staff honorer yang berinisial YD.

Lanjutnya, YD juga terindikasi sebagai oknum yang kerab membantu berbagai dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Kabid Pora, Iskandar. YD juga terlibat dalam kejahatan serah terima dengan cara aneh (melanggar regulasi_red), pengadaan baju olah raga yang tidak diketahui rekanannya pada Februari 2017 kemarin, pasalnya dilakukan di rumah orang tuanya YD. Bahkan ada indikasi bahwa salah satu laptop yang hilang di Disparpora pada tahun 2016 kemarin ditengarai ada pada YD.

"Semoga Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri, SP dan Kabid Pora, M. Iskandar berani jelaskan secara jujur kepada publik. Berhentilah menipu dan membodohi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang serta janganlah terus-terusan menjadi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkesan candu melanggar ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara," tutup Mustafa Kamal.

Terkait perihal tersebut, saat LintasAtjeh.com mengkonfirmasi Kabid Pora M. Iskandar melalui handphone (Hp), sedang tidak aktif.

Sedangkan Hp milik Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri SP, aktif tapi tidak diangkat.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini