-->




Miris!!! Pemilihan Dirut dan Dirprod PTPN IV Medan Penuh Intervensi Politik Kekuasaan

22 Juni, 2017, 01.24 WIB Last Updated 2017-06-21T18:24:58Z
IST

MEDAN - Pemilihan dan pengangkatan posisi Direktur utama dan Direktur produksi PTPN IV Medan berlarut-larut penentuannya. Hal ini disebabkan adanya intervensi yang kuat teŕhadap Kementerian BUMN, adapun intervensi ini lebih untuk kepentingan Pemilu 2019, daripada untuk kepentingan meningkatkan kinerja PTPN IV Medan dalam menyehatkan kinerja keuangan Holding Perkebunan yang pada tahun 2016 mengalami kerugian sekitar Rp 1 , 4 triliun.

Sehingga dalam proses usulan siapa kandidat yang pantas dan mampu meningkatkan kinerja sudah dapat dipastikan tidak didapatkan , bahkan menurut informasi dari pihak orang dalam, biasanya usulan kandidat itu diusulkan Dewan komisaris ke deputy perkebunan kementrian BUMN untuk dilakukan Assesment oleh konsultan idependent.

Tetapi karena adanya intervensi kekuasaaan yang membuat kementerian BUMN tidak berdaya menghadapi dilema ini , sehingga proses tarik menarik kepentingan dan melanggar ketentuan pada peraturan di Kementerian BUMN akan terjadi dalam menentukan calon Direksi yang tepat.

Terkuak informasi yang diterima penulis dari sumber yang minta tidak disebutkan namanya bahwa duduknya Dasuki Amsir menjadi Dirut Holding Perkebunan diduga akibat intervensi Ellia Masa Manik dan LBP ke Istana, karena info nya pada saat itu Kementerian BUMN menyodorkan calon yakni Pontas Tambunan.

Tentu dengan melihat proses yang tidak wajar ini, semua nya akan membuat publik semakin bingun siapa yang paling bertanggung jawab soal maju mundurnya BUMN Perkebunan ini. Bahkan aneh nya lagi? juga muncul Kabag Tehnik PTPN III yang akan dijadikan Direktur produksi PTPN IV Medan yakni Pardiman Silalahi, diduga ini hasil intervensi dan pesanan EMM dan LBP. Kuat dugaan penulis adanya dugaan isu kristenisasi di jajaran Direksi dan Pejabat puncak PTPN IV Medan semakin terkuak.

Adapun ketentuan persyaratan anggota Direksi BUMN diatur oleh Peraturan Menteri Negara BUMN nomor : PER – 03 / MBU / 2012, seperti diatur pada pasal 3 yaitu syarat materil meliputi,

A. Calon harus mempunyai pengalaman atau rekam jejak yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan pada BUMN yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.

B. Mempunyai keahlian yang memadai ditempat yang bersangkutan pernah bekerja dan mempunyai konsep yang jelas dan terukur pada posisi yang akan dipromosikan.

C.Integritas
D. Kepemimpinan ditempat dia pernah bertugas menunjukan kemampuanya yang memadai dan E memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan (Bersambung). (RS/Red)( hai )

Penulis : Mara Salem Harahap (Ketua DPD Lsm Lasser RI)
Komentar

Tampilkan

Terkini